DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KLAUSULA BAKU DALAM LAYANAN PEMBIAYAAN ONLINE | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD ALDI MAULANA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-12 |
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap konsumen dalam layanan pembiayaan berbasis buy now pay later (paylater), khususnya pada penggunaan layanan Shopee PayLater, ditinjau berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen serta regulasi perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Fokus penelitian diarahkan pada hubungan hukum yang timbul antara penjual, konsumen, dan Lembaga pembiayaan, serta pada permasalahan transparansi informasi dalam perjanjian pembiayaan elektronik yang berpotensi merugikan konsumen.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan mengenai perlindungan konsumen, regulasi tentang Otoritas Jasa Keuangan yang relevan. Selain baha hukum primer, penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan metoed penalaran deduktif
Berdasarkan hasil penelirian, dalam layanan Shopee PayLater terdapat hubungan hukum yang kompleks antara penjual, konsumen, dan lembaga pembiayaan, dengan penyedia layanan pembiayaan sebagai pihak yang dominan melalui perjanjian baku elektronik. Perjanjian tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan posisi para pihak karena konsumen tidak memiliki ruang negosiasi serta terbatas dalam memahami isi klausula yang disajikan. Apabila ditinjau dari perspektif perlindungan konsumen, kondisi tersebut berpotensi mengurangi pemenuhan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta hak untuk diperlakukan secara adil. Selain itu, ketidaktransparanan dalam penetapan bunga, biaya layanan, dan denda keterlambatan menunjukkan belum optimalnya penerapan prinsip transparansi, keadilan, dan itikad baik dalam perjanjian.
Selanjutnya, perlindungan hukum terhadap kosnumen dalam layanan pembiayaan online dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Bentuk perlindungan preventif diwujudkan melalui kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi secara terbuka serta tidak mencantumkan klausula baku yang merugikan konsumen sebagaimana diatur dala ketentuan perlindungan konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Sementara itu, perlindungan represif ditempuh melalui mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui pengaduan internal, Otoritas Jasa Keuangan, maupun lembaga penyelesaian sengketa sektor ajsa keuangan, Meskipun demikian, efektivitas perlindungan tersebut masih bergantung pada kepatuhan pelaku usaha, tingkat literasi konsumen, serta konsistensi pengawasan oleh otoritas terkait.
Kata Kunci:perlindungan konsumen, pembiayaan online, paylater, transparansi informasi, Shopee PayLater.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI