DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA APARAT KEPOLISIAN ATAS TINDAKAN KEKERASAN DALAM PENANGANAN DEMONSTRASI
PENGARANG:SOFIA AMELIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-06-12


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batasan penggunaan kekuatan oleh

aparat berdasarkan hukum positif yang berlaku serta menganalisis

pertanggungjawaban pidana aparat kepolisian apabila tindakan tersebut

melanggar hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan

pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta peraturan

terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia

telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat

kepolisian melalui prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, serta

penghormatan terhadap hak asasi manusia. Aparat kepolisian sebagai subjek

hukum tunduk pada asas equality before the law dan dapat dimintai

pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur-unsur

pertanggungjawaban pidana, yaitu adanya kemampuan bertanggung jawab,

adanya kesalahan baik dalam bentuk kesengajaan (dolus) maupun kealpaan

(culpa), serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf. Tindakan kekerasan

dalam penanganan demonstrasi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana

apabila penggunaan kekuatan dilakukan secara berlebihan, tidak sesuai Standar

Operasional Prosedur, serta melanggar prinsip nesesitas dan proporsionalitas

yang dapat dikaitkan dengan ketentuan penganiayaan maupun kealpaan yang

menyebabkan luka dan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di sisi lain, tindakan aparat tidak dapat dipidana

apabila dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas yang sah, memenuhi alasan

penghapus pidana yakni alasan pembenar dan alasan pemaaf, sepanjang

dilakukan secara proporsional dan sebagai upaya terakhir. Namun demikian,

terdapat perbedaan dalm penerapan penegakan hukum, di mana sebagian kasus

diproses secara pidana, sebagian hanya dikenai sanksi disiplin atau kode etik,

dan sebagian lainnya tidak ditindaklanjuti secara administratif maupun pidana,

sehingga menimbulkan kesenjangan dalam pertanggungjawaban hukum. Selain

itu, struktur komando dan penggunaan diskresi kepolisian turut mempengaruhi

penentuan pertanggungjawaban pidana, yang tidak hanya terbatas pada pelaku

langsung, tetapi juga dapat menjangkau atasan berdasarkan prinsip penyertaan

dan pertanggungjawaban komando apabila terbukti memberikan perintah yang

melanggar hukum.

Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Aparat Kepolisian, Tindakan

Kekerasan, Demonstrasi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI