DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA APARAT KEPOLISIAN ATAS TINDAKAN KEKERASAN DALAM PENANGANAN DEMONSTRASI | |
| PENGARANG | : | SOFIA AMELIA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-12 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batasan penggunaan kekuatan oleh
aparat berdasarkan hukum positif yang berlaku serta menganalisis
pertanggungjawaban pidana aparat kepolisian apabila tindakan tersebut
melanggar hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta peraturan
terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia
telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat
kepolisian melalui prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, serta
penghormatan terhadap hak asasi manusia. Aparat kepolisian sebagai subjek
hukum tunduk pada asas equality before the law dan dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur-unsur
pertanggungjawaban pidana, yaitu adanya kemampuan bertanggung jawab,
adanya kesalahan baik dalam bentuk kesengajaan (dolus) maupun kealpaan
(culpa), serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf. Tindakan kekerasan
dalam penanganan demonstrasi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana
apabila penggunaan kekuatan dilakukan secara berlebihan, tidak sesuai Standar
Operasional Prosedur, serta melanggar prinsip nesesitas dan proporsionalitas
yang dapat dikaitkan dengan ketentuan penganiayaan maupun kealpaan yang
menyebabkan luka dan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di sisi lain, tindakan aparat tidak dapat dipidana
apabila dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas yang sah, memenuhi alasan
penghapus pidana yakni alasan pembenar dan alasan pemaaf, sepanjang
dilakukan secara proporsional dan sebagai upaya terakhir. Namun demikian,
terdapat perbedaan dalm penerapan penegakan hukum, di mana sebagian kasus
diproses secara pidana, sebagian hanya dikenai sanksi disiplin atau kode etik,
dan sebagian lainnya tidak ditindaklanjuti secara administratif maupun pidana,
sehingga menimbulkan kesenjangan dalam pertanggungjawaban hukum. Selain
itu, struktur komando dan penggunaan diskresi kepolisian turut mempengaruhi
penentuan pertanggungjawaban pidana, yang tidak hanya terbatas pada pelaku
langsung, tetapi juga dapat menjangkau atasan berdasarkan prinsip penyertaan
dan pertanggungjawaban komando apabila terbukti memberikan perintah yang
melanggar hukum.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Aparat Kepolisian, Tindakan
Kekerasan, Demonstrasi
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI