DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Bebas Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 503/Pid.sus/2020/PN Jap))
PENGARANG:SALSABILA ADHYAKSARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-06-17


Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dalam Putusan Nomor 503/Pid.sus/2020/PN Jap yang membebaskan terdakwa Arjum, seorang Anggota Polri yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas tindak pidana narkotika pada tahun 2019, dari dakwaan kepemilikan dan menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan dan apakah pertimbangan tersebut telah memenuhi asas keadilan dalam hukum pidana. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim mengandung kelemahan mendasar dengan melakukan pendekatan yang dinilai terlalu tekstualis dengan hanya menerima dalih “tidak tahu” tanpa mengkaji lebih dalam serta mengabaikan konsep willful blindness. Hakim juga tidak menggunakan alat bukti petunjuk berupa tempat dan waktu pengambilan barang yang tidak wajar dan tidak konsisten dengan tidak mempertimbangkan status terdakwa sebagai residivis. Hakim juga dinilai tidak seimbang dalam menilai kredibilitas alat bukti. Evaluasi keadilan menunjukkan bahwa meskipun keadilan terpenuhi, putusan ini gagal untuk memenuhi keadilan substantif karena melanggar prinsip proporsionalitas, mengabaikan asas equality before the law yang benar, serta terlalu bertumpu pada kepastian hukum formal yang dapat menimbulkan dampak sistemik negatif terhadap pemberantasan narkotika serta kepentingan masyarakat.

 

Kata Kunci (keyword): Tindak Pidana Narkotika, Pertimbangan Hakim, Asas Keadilan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI