DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HUTAN SAKRAL PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK DI PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGARANG:BUDHI WIDODO, SH., M.H
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-06-18


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 B ayat (2) menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuaidengan perkembangangan masyarakatdan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

 

Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatanperundangundangan,pendekatanperbandingan.Tipepenelitianadalah reform oriented research. Penelitian didukung data lapangan terkait perlindungan hukum hutan sakral di masyarakat hukum adat DayakTawoyan dan Tomun di Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Hasilpenelitian,hakekatkeberadaanhutansakralGunung Lumut,Piyuyan, Penyenteau dan Bukit Sebayan, masyarakat adat Dayak memiliki keterikatan spiritualdenganwilayahhutansakralkarenaberhubunganeratdenganpelaksanaan adat istiadat, budaya dan sistem kepercayaan keagamaan. Masyarakat Dayak Tawoyan dan Dayak Tomon meyakini hutan sakral sebagai rumah roh-roh leluhur. Upaya melindungi hutan sakral: 1). Tidak menebang pohon sembarangan, 2) Memanfaatkansumberdayaalamsesuaikebutuhan.3)Tidakmerusakhutansakral.

 

4) Menjaga keberadaan situs-situs sakral.

 

Hutansakralberfungsi:1)fungsireligius.2)fungsisosialbudaya.3)fungsi ekologi. 4) fungsi ekonomi. 5) fungsi pengobatan 6) fungsi penyeimbang, 7) identitas komunitas.

 

Kebijakan politik hukumpemerintah daerah provinsidan kabupaten/kota dalam memberikan perlindungan hutan sakral dalam masyarakat hukum adat Dayak:1)Memasukankawasanhutanadat,sakraldalamRaperdaRevisiRTRWP.

2) Menetapkan produk hukum daerah. 3) Identifikasi, inventarisasi dan validasi keberadaan masyarakathukumadat. 4) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI