DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | REFORMULASI PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI OLEH KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERBASIS NILAI KEADILAN | |
| PENGARANG | : | NANI ARIANTI,SH,M.KN ,MH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-18 |
Tujuan utama dari pidana uang pengganti adalah memulihkan kondisi keuangan negara yang telah dirugikan akibat Tindak Pidana Korupsi, namun dalam hal Penanganan pembayaran uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh korporasi memiliki beberapa perbedaan signifikan dibandingkan dengan individu. Penanganan pembayaran uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh korporasi memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan individu baik dari Dasar Hukum, Pelaksanaan Pidana Tambahan uang Pengganti, memunculkan tantangan dalam penangananya. Masalah yang akan dianalisis dalam penelitian ini adalah : Mengapa regulasi pengembalian kerugian negara akibat tindak Pidana Korupsi yang dilalukan Korporasi Melalui pembayaran uang pengganti yang belum berbasis nilai keadilan, Bagaimana implementasi pidana pembayaran uang pengganti dalam upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi, dan Bagaimana formulasi regulasi pidana pembayaran uang pengganti oleh korporasi dalam tindak pidana korupsi yang berbasis nilai Keadilan. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif mengkaji dan menganalisis regulasi pidana pembayaran uang pengganti oleh korporasi dalam tindak pidana korupsi. Tipe penelitian ini, adanya ketidakjelasan dan kekosongan norma pidana pembayaran uang pengganti oleh korporasi dalam tindak pidana korupsi yang berbasis nilai keadilan. Pendekatan yang dilakukan melalui pendekatan Undang-Undang, Konseptual dan Perbandingan. Data sekunder yang didapat dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa :
1. Regulasi pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi belum berbasis nilai keadilan karena Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan pelaksananya : 1) belum membedakan secara eksplisit dan tegas antara pribadi dan korporasi dalam pidana pembayaran uang pengganti, 2) Tidak rasionalnya jangka waktu pembayaran uang pengganti oleh Korporasi, 3) Tidak diatur secara khusus penyitaan dan perampasan asset korporasi, dan 4) Tidak diatur secara khusus korporasi yang tidak sanggup bayar uang pengganti. Kelemahan yuridis ini yang mengakibatkan belum optimalnya pengembalian kerugian negara oleh korporasi melalui pidana pembayaran uang pengganti.
2. Implementasi pidana pembayaran uang pengganti dalam upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi, mengalami beberapa kendala, yaitu a) kelemahan yuridis, b) Proses hukum yang panjang dan kompleks, c) Kurangnya Kerja Sama Internasional, dan d) Keterbatasan Sumber Daya dan Kapasitas Aparat Penegak Hukum.
3. Formulasi regulasi pidana pembayaran uang pengganti terhadap korporasi dalam pembaruan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbasis nilai keadilan, yaitu : a) Pidana korporasi yang berorientasi pemulihan dan tidak semata-mata hanya penghukuman, b) Pengembalian kerugian negara melalui penyitaan dan perampasan aset perusahaan tanpa mempailitkan Korporasi, c) Pidana yang memberi kesempatan yang memadai kepada korporasi untuk membayar uang pengganti, dan d) Pidana yang memberi kesempatan kepada korporasi untuk mampu membayar uang pengganti, melalui upaya penyehatan dan pengawasan terhadap korporasi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI