DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PRINSIP KEPASTIAN HUKUM PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM HUBUNGAN KEMITRAAN
PENGARANG:BENI ROZA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-06-18


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dalam hubungan kemitraan serta merumuskan konstruksi hukum yang ideal guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Penelitian ini berguna secara teoritis dalam pengembangan hukum ketenagakerjaan dan hukum perikatan, serta secara praktis sebagai rekomendasi kebijakan bagi pembentuk regulasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum pembayaran THR dalam hubungan kemitraan belum sepenuhnya terjamin. Regulasi THR masih dirumuskan dalam kerangka hubungan kerja formal yang mensyaratkan unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan kemitraan secara normatif berada dalam ranah perdata dan tidak secara eksplisit melahirkan kewajiban pembayaran THR. Namun, dalam praktik, terdapat hubungan kemitraan yang secara substantif memenuhi karakteristik hubungan kerja, seperti adanya integrasi kegiatan, kontrol operasional, serta ketergantungan ekonomi. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan norma dan potensi perbedaan penafsiran.

 

 

Konstruksi hukum yang ideal harus dibangun melalui pendekatan substantif dengan menetapkan indikator objektif yang menentukan kapan hubungan kemitraan melahirkan kewajiban kesejahteraan minimum, termasuk THR. Regulasi perlu memuat definisi operasional yang jelas, mekanisme perhitungan yang proporsional, serta sistem pengawasan yang konsisten. Integrasi prinsip kepastian hukum dan perlindungan hukum menjadi dasar utama untuk menjamin kepastian pembayaran THR dalam hubungan kemitraan secara adil dan berkelanjutan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI