DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No.15 Tahun 2016 Dalam Pengelolaan Sungai Di Kota Banjarmasin | |
| PENGARANG | : | ALPHONSUS PATRICIO WATUTAA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-19 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah: 1) implementasi peraturan daerah Kota BanjarmasinNomor 15Tahun2016dalampengelolaansungaidiKota Banjarmasin,
2) Untuk mengetahui penyelesaian tindak pidana pencemaran sungai di Kota Banjarmasin.
Menurut hasil dari penelitian Skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai telah diimplementasikan dalam [engelolaan sungai di Kota Banjarmasin. Bentuk implementasi dariPerdaNo. 15 Tahun 2016 diwujudkan dalam program-program Bidang Sungai dan UPT Swakelola Pemeliharaan Sungai dan Drainaseantaralainberupa:1)Perencanaankegiatanterkaitsungaisetiaptahunnya,
2)Pengembangansungai-sungai,sepertipencariandanpendataan sungaiyangbelum ditemukan dan penghidupan kembali sungai yang mati, 3) Pemanfaatan sungai sebagaikebutuhanmasyarakatsekitar,jalurtransportasisungaidanobjekpariwisata,
4) Pemeliharaan sungai dengan melakukan pembersihan sungai setiap hari dan sosialisasi terkait sungai setiap tahunnya. Kedua, Penyelesaian tindak pidana pencemaran sungai diKota Banjarmasin melibatkan penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, baik di tingkat nasional maupun daerah, serta upayapencegahan dan penanggulanganyang dikoordinasikan oleh Pemerintah Kota dan didukung oleh masyarakat.Kerangka hukum utama yang digunakan untuk menangani pencemaran sungai meliputi: pertama, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ini adalahlandasan hukum utamadi Indonesiayang mengaturtindak pidana lingkungan hidup, termasuk pencemaran air, dengan sanksi pidana dan denda yang tegas. Kedua, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang PengelolaanKualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, yang mengatur standar baku mutuair dan prosedur pembuangan limbah. Ketiga, Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin, seperti Perda No. 20 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, yang memberikan sanksi administratif (denda hingga Rp500.000) bagi individu yang membuang sampah sembarangan ke sungai.
KataKunci:implementasi,peraturandaerah,pengelolaansungai
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI