DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | HAK KONSTITUSIONAL TERHADAP PILIHAN HIDUP CHILDFREE DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA INDONESIA | |
| PENGARANG | : | NUR ALIVIA FEBRIYANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-22 |
Dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa “ Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melali perkawinan yang sah”. Dalam Konstitusi Hukum Tata Negara mengenai Kebbasan dalam memperoleh Hak Asasi Manusia, tentu saja dalam perihal Perkawinan perlu adanya kebebasan terutama dalam keturunan menyangkut daripada hakikat dari perolehan Hak Asasi Manusia itu sendiri.
Pasal 5 butir ( j ) disebutkan bahwa Penduduk memiliki Hak dalam : Membesarkan, Memelihara, Merawat, Mendidik, dan Mengarahkan dan membimbing kehhidupan anaknya termasuk kehidupan berkeluarga sampai dengan dewasa. Dalam penelitian ini, peneliti meneliti bagaimana Pernan Negara dalam memberikan hak terhadap warga negara yang memilih dalam Privasi dan Pilihan Hidup mengenai Child Free atau memilih untuk tidak memiliki keturunan didasarkan pada indikator dan mengedepankan dalam kualitas kehidupan.
Peneliti juga mendasarkan dalam bagaimana konsep Peranan Negara dalam memberikan kebbeasan tidak memiliki keturunan juga didasarkan bagaimana penyelesain dan jaminan perlindungan dapat diberikan. Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga disebutkan bahwa Kebijakan Nasional Pembangunan Keluarga dimaksudkan untuk memberdayakan keluarga secara optimal.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI