DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN NOMOR PUTUSAN 734/Pid.B/2024/PN.BJM YANG BERKAITAN DENGAN BARANG BUKTI SATU BUAH KAPAL TANKER YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA | |
| PENGARANG | : | AL FIKRA MU MIN SYA BANA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-22 |
Tindakpidanamerupakantindakanyangdilarangdandiancamdenganpidanabagisiapapun yang melanggar larangan tersebut. Tindak pidana dapat dibedakan atas dasar-dasar tertentu, yakni Menurut sistem KUHP, Menurut cara merumuskan, Berdasarkan betuk kesalahan, berdasarkan macam perbuatannya, Berdasarkan saat dan jangka waktu terjadinya, BerdasarkanSumbernya,Dilihatdarisudutsubjeknya,Berdasarkanperlutidaknyapengaduan dalam hal penuntutan, Berdasarkan berat-ringannya pidana yang diancamkan, Berdasarkan kepentinganhukumyangdilindungi,danDarisudutberapakaliperbuatanuntukmejadisuatu larangan.
Tindak Pidana Penggelapan merupakan tindak pidana yang merujuk kepadakerugian dari pihak yang memiliki hak kepemilikannya, penggelapan tentu saja mengacu pada hukum seperti penyitaan maupun pemusnahan. Sedangkan dalam putusan pengadilan sendiri merupakan ketetapan mengenai bagaimana hukum tersebut sudah memiliki sifat yang tidak dapat diganggu gugat.
Dalam penelitian ini analisis terkait Putusan PengadilanTindak PidanaPenggelapan Minyak pada Tongkang, yang dimusnahkan sedangkan bertentangan terhadap kepemilikan serta hak dan kewajibannya, tentu saja ini merujuk pada bagaimana Tujuan dari Asas Kemanfaatan terutama berkaitan dengan perundang-undangan di atasnya, terutama pada Pasal 123 butir b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI