DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENGAJUAN SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN YANG TELAH DALUWARSA MENGGUNAKAN AKTA JUAL BELI (AJB) | |
| PENGARANG | : | LIEBERTHA LIRUNG | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-23 |
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat pada saat Hak Guna Bangunan (HGB) masih berlaku sebagai dasar pengajuan pembaruan hak setelah HGB daluwarsa, serta mengkaji kepastian hukum bagi pemegang AJB tersebut. Permasalahan penelitian muncul karena adanya jual beli tanah HGB yang dilakukan secara sah di hadapan PPAT, tetapi tidak segera didaftarkan hingga masa berlaku HGB berakhir dan tanah kembali menjadi tanah negara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer diperoleh dari UUPA, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, serta putusan pengadilan terkait perlindungan pembeli beritikad baik. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan pendapat para ahli hukum agraria. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap kekosongan norma hukum dan praktik pertanahan mengenai penggunaan AJB dalam pengajuan pembaruan HGB yang telah daluwarsa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa AJB yang dibuat ketika HGB masih berlaku tetap memiliki kekuatan hukum sebagai bukti perolehan hak dan penguasaan fisik atas tanah, meskipun tidak lagi dapat digunakan untuk balik nama sertipikat setelah HGB berakhir. AJB tetap dapat digunakan sebagai dasar administratif dalam permohonan pembaruan hak atau permohonan hak baru atas tanah negara. Kepastian hukum bagi pemegang AJB belum sepenuhnya terpenuhi karena masih terdapat kekosongan pengaturan dan perbedaan praktik di Kantor Pertanahan mengenai kedudukan AJB sebagai alas hak dalam pembaruan HGB.
Kata Kunci: Akta Jual Beli, Hak Guna Bangunan, Daluwarsa, Pembaruan Hak, Kepastian Hukum
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI