DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEREDARAN AIR KERAS SEBAGAI BAHAN KIMIA BERBAHAYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA | |
| PENGARANG | : | HERLYNA WATI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-23 |
Penelitian ini mengkaji fenomena penyalahgunaan air keras sebagai senjata kriminal yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan peredarannya di Indonesia. Dalam penelitian ini, istilah air keras merujuk pada asam kuat yang termasuk dalam kategori bahan kimia berbahaya (B2). Latar belakang penelitian ini menyoroti kemudahan akses masyarakat dalam memperoleh bahan kimia berbahaya (B2) baik secara langsung maupun melalui platform daring, yang sering kali berujung pada tindak pidana penganiayaan berat. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam mengatur peredaran air keras serta menelaah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha perorangan yang mengedarkan air keras tanpa pengawasan sehingga memfasilitasi terjadinya tindak pidana.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Analisis dilakukan terhadap berbagai regulasi, termasuk UU No. 9 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2022. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa regulasi saat ini belum berjalan efektif karena minimnya kontrol terhadap identitas pembeli dan tujuan penggunaan barang di tingkat pengecer. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pelaku usaha perorangan berdasarkan unsur kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (culpa) apabila terbukti menjual atau mendistribusikan air keras tanpa pengawasan yang semestinya sehingga memfasilitasi terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan hukum pidana melalui sistem pengawasan distribusi yang lebih efektif guna mencegah penyalahgunaan air keras dan memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Kata Kunci: Air Keras, Bahan Kimia Berbahaya, Pelaku Usaha, Hukum Pidana, Pertanggungjawaban Pidana.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI