DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENANGGUHAN PENAHANAN SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HAK ASASI DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW
PENGARANG:NUR KHALIS RAHMAN ALFATH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-06-23


Penangguhanpenahananmerupakansalahsatuinstrumendalamhukumacarapidanayang bertujuanuntukmenjagakeseimbanganantarakepentinganpenegakanhukumdanperlindunganhak asasi manusia. Meskipun penahanan diperlukan untuk menjamin kelancaran proses peradilan pidana, tindakan tersebut pada hakikatnya merupakan pembatasan terhadap hak kebebasan seseorang yang dijamin sebagai hak asasi manusia. Oleh karena itu, pengaturan penangguhan penahananmenjadipentingsebagaibentukperlindunganterhadaphak-haktersangkadanterdakwa dalam perspektif due process of law.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penangguhan penahanan dalam KUHAP baru serta menelaah sejauh mana pengaturan tersebut mencerminkan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas peraturan perundang-undangan, literatur hukum, doktrin, dan instrumen hak asasi manusia internasional yang dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penangguhan penahanan merupakan salah satu bentuk implementasi prinsip due process of law yang memberikan perlindungan terhadap hak kebebasan pribadi, asas praduga tidak bersalah, dan hak atas perlakuan yang adil dalam proses peradilan pidana. Namun demikian, pengaturan yang ada masih menyisakan permasalahan berupa luasnyakewenangandiskresiaparatpenegakhukumdanbelumadanyaparameteryangjelasdalam pemberian maupun penolakan penangguhan penahanan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidaksamaan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa penangguhan penahanan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme prosedural dalam hukum acara pidana, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas, objektif, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI