DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PRAKTIK MANGANGARON ANTARA PENGGARAP LAHAN DAN PEMILIK LAHAN DI DESA MEKARSARI KECAMATAN MEKARSARI KABUPATEN BARITO KUALA | |
| PENGARANG | : | NURUL HIKMAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-23 |
Keterbatasan kepemilikan lahan bagi petani penggarap lahan, serta terbengkalainya lahan yang dimiliki oleh seorang pemilik lahan karena tidak terkelola mendorong masyarakat petani di desa Mekarsari melakukan kerja sama pertanian yang dikenal sebagai istilah mangangaron. Penelitian ini bertujuan untuk (1) menggambarkan proses praktik mangangaron antara penggarap lahan dan pemilik lahan pertanian Dan (2) menganalisis manfaat praktik mangangaron terhadap penggarap lahan dan pemilik lahan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, dengan sumber data penelitian menggunakan purposive sampling dengan jumlah informan sebanyak lima orang yang terdiri atas penggarap lahan dan pemilik lahan yang terlibat langsung dalam praktik mangangaron. pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, data display, dan penarikan kesimpulan, pengujian keabsahan data dilakukan menggunakan tiga triangulasi yaitu sumber, teknik, dan waktu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) proses praktik mangangaron antara penggarap lahan dan pemilik lahan pertanian di Desa Mekarsari, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito yaitu a. faktor pendorong terjadinya praktik mangangaron b. Pencarian mitra dalam kerja sama mangangaron, c. mekanisme perjanjian dan akad dalam praktik mangangaron, d. proses pengelolaan lahan dalam praktik mangangaron. e. pembagian hasil dalam praktik mangangaron. (2) Manfaat praktik mangangaron terhadap pemilik lahan dan penggarap lahan di Desa Mekarsari, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala. Bagi penggarap lahan sendiri mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta meningkatkan rasa solidaritas sosial. Sedangkan bagi pemilik lahan sendiri memberikan manfaat berupa lahan pertanian yang tidak dapat dikelola sendiri masih mampu ter optimalisasi dan menghasilkan keuntungan tanpa dikerjakan secara langsung serta dapat meningkatkan rasa kepercayaan dan tolong-menolong.
Praktik mangangaron perlu dijalankan dengan memperjelas kesepakatan melalui perjanjian tertulis. Pemilik dan penggarap lahan perlu menjaga komunikasi terbuka terkait pembagian hasil. Penelitian selanjutnya disarankan melakukan kajian lapangan secara menyeluruh dari awal praktik mangangaron.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI