DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGATURAN CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ASET DALAM DUNIA PERDAGANGAN | |
| PENGARANG | : | FARA SYIFA AUFA SALAM | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-24 |
Abstract: This study examines the regulation of cryptocurrency or crypto assets as trading assets in Indonesia. Crypto assets are a form of blockchain-baset financial technology innovation offering speed, transparency, and decentralization in transactions. However, their use raises various legal issues due to the absence of comprehensive regulation. In Indonesia, crypto assets are only recognized as commodities tradable on futures exchanges, while their use a means of payment is prohibited under Law Number 7 of 2011 concerning currency. This study employs normative legal research with a statute approach and a conceptual approach. The results indicate that primary weaknesses of using crypto assets in trade lie in high price volatility, minimal consumer protection, the potential for misuse in cybercrime, and the sectoral nature of existing regulations. Regulatory hurdles in Indonesia also arise from overlapping institutional authorities, regulatory limitations that classify crypto solely as a commodity and a lack of clear legal mechanisms regarding investor protection. This study concludes that crypto asset regulation in Indonesia requires comprehensive legal reform to provide legal certainty, ensure public protection, and support the development of the digital economy. The author suggests that the government and relevan institutions draft integrated regulations that strike a balance between legal protection and the promotion of innovation.
Keywords: Cryptocurrency, Crypto Asset, Trading, Indonesian Law
Abstrak: Penelitian ini membahas mengenai pengaturan cryptocurrency atau aset kripto sebagai aset dalam dunia perdagangan di Indonesia. Aset kripto merupakan salah satu bentuk inovasi teknologi finansial berbasis blockchain yang menawarkan kecepatan, transparansi, dan desentralisasi dalam transaksi. Namun, penggunaannya menimbulkan berbagai permasalahan hukum karena belum adanya regulasi yang komprehensif. Di Indonesia, aset kripto hanya diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagankan di bursa berjangka, sementara penggunaannya sebagai alat pembayaran dilarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan utama penggunaan aset kripto dalam perdagangan terletak pada tingginya volatilitas harga, minimnya perlindungan konsumen, potensi penyalahgunaan untuk kejahatan cyber, serta regulasi yang masih bersifat sektoral. Hambatan pengaturan di Indonesia juga muncul akibat tumpeng tindih kewenangan antar lembaga, keterbatasan regulasi yang hanya menempatkan kripto sebagai komoditas, serta kurangnya mekanisme hukum yang jelas terkait perlindungan investor. Kesimpulan penelitian ini Adalah bahwa pengaturan aset kripto di Indonesia masih memerlukan pembaruan hukum yang komprehensif agar mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi masyarakat, dan mendukung perkembangan ekonomi digital. Penulis menyarankan agar pemerintah dan lembaga terkait Menyusun regulasi terpadu yang seimbang antara perlindungan hukum dan dorongan terhadap inovasi.
Kata Kunci: Cryptocurrency, Aset Kripto, Perdagangan, Hukum Indonesia
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI