DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TINDAK PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH LEMBAGA PEMANTAU PEMILIHAN | |
| PENGARANG | : | NOVIA GITA SAFITRI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-24 |
Lembaga pemantau pemilihan merupakan instrumen pengawasan partisipatif masyarakat yang berperan penting dalam menjamin terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah secara demokratis. Namun, dalam praktiknya lembaga pemantau tidak selalu menjalankan fungsinya sesuai ketentuan hukum, bahkan dapat melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana pemilihan. Hal ini dipertegas oleh kasus Syarifah Hayana selaku Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan yang dipidana karena mempublikasikan hasil quick count PSU Pilkada Kota Banjarbaru 2025, yang memperlihatkan adanya kekaburan norma sekaligus persoalan kepastian hukum yang fundamental dalam pengaturan lembaga pemantau pemilihan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana Pilkada yang dapat dilakukan oleh lembaga pemantau pemilihan dan pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadapnya.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, pengaturan bentuk-bentuk tindak pidana oleh lembaga pemantau pemilihan dalam Pasal 128 jo. Pasal 187D Undang-Undang Pilkada masih menimbulkan permasalahan berupa overkriminalisasi dan multitafsir. Overkriminalisasi terlihat dari adanya beberapa larangan yang substansinya telah diatur dalam ketentuan pidana lain dalam Undang-Undang Pilkada sehingga menimbulkan pengaturan yang berulang terhadap perbuatan yang sama. Sementara itu, multitafsir terlihat dari beberapa rumusan norma yang tidak memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan yang dilarang dan tidak sejalan dengan prinsip lex certa sebagai bagian dari asas legalitas dalam hukum pidana. Kedua, pertanggungjawaban pidana hanya dibebankan kepada pengurus secara perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 187D, tanpa mengakomodasi pertanggungjawaban korporasi, serta terdapat inkonsistensi antara Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran lembaga pemantau yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kata Kunci: Lembaga Pemantau Pemilihan, Tindak Pidana Pilkada, Pertanggungjawaban Pidana.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI