DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENJATUHAN PIDANA PENJARA DI BAWAH ANCAMAN MINIMUM KHUSUS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 31/Pid.Sus/2020/PN Bli) | |
| PENGARANG | : | KHAIRUNNISA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-24 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara di bawah ancaman minimum khusus serta menilai kesesuaiannya dengan tujuan pemidanaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 31/Pid.Sus/2020/PN Bli. Permasalahan ini muncul karena adanya penyimpangan terhadap ketentuan pidana minimum khusus dalam perkara tindak pidana narkotika, yang secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2017, serta penilaian bahwa terdakwa merupakan penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Namun demikian, penggunaan SEMA sebagai dasar untuk menyimpangi ketentuan undang-undang tidak sejalan dengan asas legalitas karena sifatnya yang hanya mengikat secara internal. Selain itu, penjatuhan pidana di bawah minimum khusus dalam putusan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan tujuan pemidanaan. Dalam perspektif teori absolut, penyimpangan tersebut mengaburkan prinsip proporsionalitas antara kesalahan dan pidana. Dalam teori relatif, berpotensi mengurangi daya cegah hukum. Dalam teori gabungan, tidak tercapai keseimbangan antara kepentingan pelaku dan masyarakat. Sementara itu, dalam perspektif keadilan restoratif, pendekatan yang lebih humanis tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus tanpa adanya mekanisme pemulihan yang konkret. Dari sudut pandang kepastian hukum, putusan tersebut juga bertentangan dengan asas legalitas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana di bawah ancaman minimum khusus dalam putusan tersebut belum mencerminkan tujuan pemidanaan secara optimal dan seimbang, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan pidana.
Kata Kunci: Pidana Minimum Khusus, Tindak Pidana Narkotika, Tujuan Pemidanaan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI