DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB HUKUM PERDATA PENYELENGGARA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)
PENGARANG:MUHAMMAD RAYYAN MAMAHIT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-06-24


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan para pihak yang terlibat, serta mengkaji bentuk tanggung jawab hukum perdata penyelenggara dalam pelaksanaan program dan pemenuhan standar pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum dalam penyelenggaraan Program MBG bersifat majemuk. Hubungan antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersifat kontraktual hibrida (sui generis) yang sepenuhnya tunduk pada ketentuan wanprestasi KUHPerdata setelah perjanjian kemitraan terbentuk. Hubungan BGN dengan Kemendikdasmen merupakan perikatan yang lahir dari undang-undang sehingga apabila timbul kerugian dasar gugatan yang tersedia hanyalah perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Penerima manfaat berkedudukan sebagai pihak yang tidak terikat kontrak dengan siapapun dalam rantai penyelenggaraan, sehingga perlindungan hukumnya hanya dapat ditempuh melalui jalur PMH. Tanggung jawab hukum perdata penyelenggara Program MBG bersifat bertingkat. SPPG bertanggung jawab secara kontraktual melalui mekanisme wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata apabila tidak memenuhi standar gizi, higienitas, dan ketepatan distribusi yang diperjanjikan. BGN dapat dimintai pertanggungjawaban melalui PMH berdasarkan Pasal 1365 jo. 1367 KUHPerdata apabila terbukti lalai menjalankan fungsi supervisi atas SPPG. Kegagalan BGN memenuhi standar keamanan pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 secara bersamaan membuka pertanggungjawaban berlapis, baik secara administratif kepada negara maupun secara perdata kepada penerima manfaat. Penelitian ini menegaskan adanya tiga kekosongan norma (legal vacuum) dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2024 yang secara signifikan melemahkan efektivitas pertanggungjawaban, yaitu tidak adanya ketentuan tentang pihak yang bertanggung gugat utama, mekanisme kompensasi bagi korban insiden pangan, dan koordinasi pengawasan terintegrasi antar lembaga. Kekosongan norma tersebut perlu segera diisi guna menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI