DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYEDIAAN FASILITAS AKSESIBEL BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI OBJEK WISATA RIAM BIDADARI KABUPATEN TABALONG
PENGARANG:SHINTA AULIA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-06-26


Shinta Aulia Putri, April 2025. PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYEDIAAN FASILITAS AKSESIBEL BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI OBJEK WISATA RIAMBIDADARIKABUPATENTABALONG. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing: Dr. Muammad Ananta Firdaus, S.H., M.H.

Penyediaan fasilitas aksesibel bagi para penyandang disabilitas di objek wisata sering kali menjadi isu yang kompleks, terutama ketika terjadi persinggungan antara kewenangan pemerintah daerah dan standar inklusivitas nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyediaan fasilitas aksesibel bagi penyandang disabilitas di Objek Wisata Riam Bidadari, Kabupaten Tabalong, serta menganalisis bagaimana negara menjamin aksesibilitas dan kesetaraan dalam konteks tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumen. Analisis dilakukan dengan menyoroti peran instansi pemerintah daerah, peran kelompok sadar wisata serta aturan hukum yang berlaku.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Pemerintah Daerah telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas . Peneliti menemukan bahwa di Objek Wisata Riam Bidadari saat ini belum tesedia fasilitas yang aksesibel untuk penyandang disabilitas sepert Jalur landai (ramp), Penyediaan kursi roda cadangan, jalur kursi roda, toilet disabilitas dan pelatihan pengelola, meskipun ada upaya sinergi antara Tempat Wisata dengan Dinas Pariwisata, Dinas Keseshatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pelaksanaan kewenangan ini mengutamakan prinsip inklusivitas, kesetaraan, dan pemberdayaan penyandang disabilitas melalui pendekatan multi-stakeholder.

Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara kewenangan daerah dan regulasi nasional untuk menciptakan pariwisata yang inklusif. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan daerah terkait penyediaan fasilitas aksesibel di objek wisata.

 

Kata Kunci: Fasilitas Aksesibel, Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah, Objek Wisata Riam Bidadari

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI