DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAKAN MENGUNGKAP DAN MENYEBARKAN CATATAN KEJAHATAN SESEORANG OLEH JURNALIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:MUHAMMAD RIZQY NAZWANNOOR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-06-26


Pasal 65 dan 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai terlalu luas, multitafsir dan berpotensi menjadi alat kriminalisasi selanjutnya setelah KUHP dan UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana tindakan mengungkap dan menyebarkan data pribadi khususnya catatan kejahatan seseorang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan KUHP, UU ITE, dan UU PDP. Serta mengkaji bagaimana kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang agar lebih melindungi produk jurnalistik, tidak menimbulkan kekaburan hukum, dan menjamin kebebasan pers. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal 65 ayat (2) dan pasal 67 ayat (2) UU PDP memiliki lingkup yang terlalu luas pada frasa “melawan hukum” dan tidak mengecualikan kepentingan jurnalistik akibatnya jurnalis dan produk jurnalistik berpotensi dikriminalisasi dengan menggunakan kedua pasal tersebut ketika mengungkapkan catatan kejahatan milik orang lain, Akan tetapi catatan kejahatan yang dimaksud hanya berupa SKCK dan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 4 ayat (2) huruf d UU PDP, Sehingga jika catatan kejahatan yang diungkap dan disebarkan bukan berupa kedua dokumen tersebut. Maka hal itu tidak termasuk data pribadi yang dilindungi dan bukan merupakan tindak pidana selagi publik mempunyai urgensi untuk mengetahuinya. Selain itu Indonesia disarankan agar dapat menggunakan konsep pengecualian pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik sebagaimana tertuang dalam pasal 85 Peraturan Perlindungan Data Pribadi Uni Eropa (GDPR).
Kata Kunci (keyword): Catatan Kejahatan, Hukum Pidana, Jurnalis, GDPR. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI