DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Kewenangan Kejaksaan Melalui Jaksa Untuk Melakukan Perampasan Aset Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi | |
| PENGARANG | : | AGUNG PAMUNGKAS | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-26 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hakikat perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, menganalisis kewenangan Kejaksaan khususnya melalui Jaksa dalam proses perampasan aset tersebut, serta merumuskan model ideal sistem perampasan aset dalam konteks hukum nasional. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan sistem hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Dalam hal ini, perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting dalam upaya pemulihan kerugian negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif (doctrinal legal research) dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam perampasan aset telah diatur dalam berbagai regulasi, namun belumsepenuhnyaterintegrasisecarasistematisdanbelumdidukungolehregulasi khusus seperti RUU Perampasan Aset. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, harmonisasi peraturan, dan penerapan sistem pelacakan serta penyitaan aset yang transparan dan akuntabel. Model ideal yang ditawarkan menekankanpentingnyakoordinasiantarlembaga,pembentukanunitkhususasset recovery, serta penegakan hukum yang menjunjung prinsip kepastian hukum dan keadilan. Dengan sistem yang kuat, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan memulihkan aset negara secara optimal
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI