DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERAN NOTARIS TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI | |
| PENGARANG | : | ARTHUR ANDEN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-29 |
Penelitian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah merombak secara fundamental mekanisme eksekusi jaminan fidusia di Indonesia. Kewenangan parate executie yang semula bersifat absolut berdasarkan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia kini menjadi bersyarat: eksekusi mandiri hanya sah apabila terdapat kesepakatan tertulis mengenai wanprestasi dan debitur bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Tanpa terpenuhinya kedua syarat tersebut, kreditur wajib menempuh jalur fiat executie melalui Pengadilan Negeri. Pergeseran paradigma ini secara langsung menciptakan celah hukum yang serius apabila klausula akta jaminan fidusia tidak diformulasikan secara presisi oleh Notaris. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Notaris dalam merespons perubahan pengaturan hukum fidusia serta membandingkan karakteristik akta jaminan fidusia berdasarkan aturan lama dan aturan terbaru. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menegaskan dua hal. Pertama, Notaris tidak lagi berperan sebagai pencatat kehendak pasif, melainkan dituntut secara aktif merumuskan klausula wanprestasi secara limitatif dan kuantitatif, menjalankan penyuluhan hukum (voorlichting) guna mencegah cacat kehendak, serta membangun mekanisme notice of default yang terautentikasi untuk menjaga kekuatan eksekutorial akta. Kelalaian dalam hal ini berisiko mendegradasi akta autentik menjadi akta di bawah tangan dan membuka gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Notaris. Kedua, akta jaminan fidusia berdasarkan aturan lama merumuskan klausula wanprestasi secara umum dan rentan disangkal, sedangkan akta versi terbaru menuntut parameter yang rigid mencakup rincian nominal tunggakan, durasi keterlambatan secara definitif, larangan tindakan negatif debitur atas objek fidusia, serta klausula kesediaan penyerahan objek secara sukarela sebagai syarat keabsahan eksekusi mandiri.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI