DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEPASTIAN HUKUM ASET DIGITAL SEBAGAI OBJEK JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT | |
| PENGARANG | : | ALFIA SALSABILA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-29 |
Kata Kunci: Aset Digital, Kepastian Hukum, Jaminan Fidusia, Blockchain, Kunci Privat, Eksekusi Jaminan, Perjanjian Kredit
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep aset digital sebagai "benda" dalam hukum kebendaan Indonesia terkait hak kepemilikan, serta mengidentifikasi hambatan dan mekanisme eksekusi jaminan aset digital dalam hal debitur wanprestasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), bertipe doktrinal dan bersifat perspektif analitis. Bahan hukum primer meliputi KUHPerdata, UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa aset digital memenuhi syarat sebagai benda bergerak tidak berwujud berdasarkan Pasal 499 dan 503 KUHPerdata karena dapat dikuasai melalui private key, memiliki nilai ekonomi, dan merupakan bagian dari kekayaan seseorang, sehingga secara yuridis layak dijadikan objek jaminan fidusia. Hak kepemilikan bersifat dualistik: pemegang non-custodial wallet memiliki hak kebendaan penuh, sedangkan pengguna custodial wallet hanya memiliki hak perorangan terhadap kustodian. Namun, eksekusi jaminan aset digital masih menghadapi hambatan fundamental berupa ketiadaan mekanisme penguasaan private key secara paksa, absennya lembaga kustodian terakreditasi, tidak adanya standar valuasi resmi di tengah volatilitas ekstrem, serta kekosongan norma dalam UU Jaminan Fidusia yang tidak mengakomodasi karakteristik teknis blockchain. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi sektoral yang mengakui aset digital sebagai objek jaminan fidusia, kewajiban kustodian terakreditasi, standarisasi valuasi dan prosedur margin call, serta Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara penyitaan dan pelelangan aset digital.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI