DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM PENERIMA MAKAN BERGIZI GRATIS YANG KERACUNAN MAKANAN | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD NOVAL | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-29 |
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 merupakan program strategis nasional yang dalam pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga berupa yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam perjalanannya, program ini mencatat ribuan kasus keracunan makanan yang menimpa penerima manfaat di berbagai daerah, dengan total korban mencapai 6.457 jiwa per September 2025. Fenomena ini menimbulkan dua persoalan hukum yang mendesak untuk dikaji, yaitu bagaimana bentuk hubungan hukum yang timbul dalam rantai penyelenggaraan MBG antara pemerintah dan pihak ketiga, serta siapa subjek hukum yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penerima MBG dalam kasus keracunan makanan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, artikel jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum.
Hasil penelitian menunjukkan dua hal pokok. Pertama, hubungan hukum yang timbul dalam rantai penyelenggaraan MBG bersifat hibrida, yakni memuat dimensi hukum publik sekaligus hukum privat, dan terbentuk dalam tiga lapisan: antara BGN dengan SPPG/Yayasan melalui perjanjian kerja sama yang dibatasi regulasi keamanan pangan yang bersifat memaksa; antara SPPG/Yayasan dengan mitra UMKM yang bersifat kontraktual murni perdata; serta antara penyelenggara dengan penerima manfaat yang bersifat non-kontraktual namun tetap melahirkan kewajiban hukum normatif bagi penyelenggara. Kedua, tanggung jawab hukum atas keracunan MBG bersifat berlapis dan kumulatif: SPPG/Yayasan sebagai penanggung jawab utama berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata, mitra UMKM sebagai penanggung jawab sekunder melalui jalur wanprestasi atau PMH, serta BGN sebagai penanggung jawab subsidier atas dasar prinsip vicarious liability Pasal 1367 KUHPerdata apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Kata Kunci: Makan Bergizi Gratis, Hubungan Hukum, Tanggung Jawab Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, Hukum Bisnis Pang
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI