DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA PENYIDIKAN YANG DIANGGAP MAKSIMAL DALAM TAHAPAN PRAPENUNTUTAN
PENGARANG:M.ANGGANA SAPUTERA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-06-29


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ukuran penyidik menyatakan penyidikan dianggap maksimal serta respon Penuntut Umum terhadap penyidikan yang dianggap maksimal berdasarkan Pasal 62 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Permasalahan ini muncul karena frasa “penyidikan telah cukup bukti” dan “penyidikan belum maksimal” dalam ketentuan tersebut tidak memiliki parameter yang jelas sehingga menimbulkan kekaburan norma dan berpotensi menimbulkan perbedaan penilaian antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam tahap prapenuntutan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode interpretasi gramatikal dan sistematis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran penyidikan dianggap maksimal tidak hanya didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, tetapi juga harus mencakup terpenuhinya unsur tindak pidana, sinkronisasi alat bukti, kejelasan konstruksi perkara, serta terpenuhinya prosedur hukum sesuai prinsip due process of law. Selain itu, respon Penuntut Umum terhadap penyidikan yang dianggap maksimal dapat berupa penerimaan hasil penyidikan atau pengembalian berkas perkara apabila masih terdapat kekurangan materiil maupun formil. Ketidakjelasan parameter maksimalitas penyidikan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan, ketidakpastian hukum, dan terhambatnya efektivitas sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai ukuran penyidikan yang dianggap maksimal serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam tahap prapenuntutan.

Kata KunciPenyidikan, Prapenuntutan, Penuntut Umum, KUHAP

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI