DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEBEBASAN PERS DAN BATASAN HUKUM TERHADAP PEMBERITAAN YANG DIANGGAP MENGHINA PRESIDEN DAN LEMBAGA NEGARA | |
| PENGARANG | : | MUHAMAD SUPIAN SAURI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-29 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebebasan pers sebagai hak konstitusional dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji batasan hukum terhadap pemberitaan yang dianggap menghina Presiden dan lembaga negara. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam negara demokrasi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut karena tunduk pada pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945, termasuk melalui ketentuan hukum pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti UUD 1945, UU Pers, KUHP, dan UU ITE, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengkaji kesesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan pers di Indonesia telah dijamin secara konstitusional, namun dalam praktiknya masih menghadapi tantangan berupa potensi kriminalisasi melalui pasal-pasal penghinaan, khususnya terhadap Presiden dan lembaga negara. Keberadaan kembali norma penghinaan dalam KUHP menimbulkan perdebatan karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya telah membatalkan ketentuan serupa. Oleh karena itu, diperlukan penerapan prinsip proporsionalitas dalam pembatasan kebebasan pers agar tidak menghambat fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa diperlukan keseimbangan antara perlindungan terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap kehormatan pejabat publik. Pembatasan hukum harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi serta hak asasi manusia, sehingga tercipta kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Kata Kunci: Kebebasan Pers, Hak Konstitusional, Perlindungan Hukum, Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara, Demokrasi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI