DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Pasal 85 U SPPA Terhadap Anak Binaan Di LPKA Kelas I Martapura
PENGARANG:ALYA AMANDA AGUSTINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-06-29


ABSTRAK

 

Anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pembinaan selama menjalani proses pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), khususnya Pasal 85, diatur bahwa anak yang dijatuhi pidana penjara harus ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta tetap berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendidikan, dan pelatihan selama menjalani masa pidana. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan LPKA bukan hanya sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga sebagai tempat pembinaan agar anak dapat memperbaiki diri dan memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Pasal 85 UU SPPA terhadap anak binaan di LPKA Kelas I Martapura serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pasal 85 UU SPPA di LPKA Kelas I Martapura pada dasarnya telah berjalan, terutama dalam hal penempatan anak yang dipisahkan dari narapidana dewasa, pelaksanaan pembinaan kepribadian melalui kegiatan keagamaan dan kedisiplinan, serta penyelenggaraan pendidikan melalui kerja sama dengan SMAN 2 Martapura dan PKBM. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala, khususnya terhentinya program pelatihan keterampilan sejak tahun 2024 akibat kebijakan efisiensi anggaran. Kondisi tersebut menyebabkan pemenuhan hak anak dalam memperoleh pelatihan belum terlaksana secara maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (2) UU SPPA, sehingga diperlukan dukungan kebijakan dan anggaran agar proses pembinaan anak di LPKA dapat berjalan lebih optimal.

 

Kata kunci (keyword): LPKA, anak binaan, UU SPPA. 

 

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI