DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PENYAJIAN MAKANAN YANG TIDAK HIGIENIS OLEH PELAKU USAHA
PENGARANG:HELMA TUDINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-06-29


Helma Tudina, Februari 2026. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PENYAJIAN MAKANAN YANG TIDAK HIGIENIS OLEH PELAKU USAHA. Skripsi, Program Sarjana Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 52 halaman. Pembimbing Utama Bapak Dr. Djoni Sumardi Gozali, S.H., M.Hum.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria makanan yang higienis menurut ketentuan hukum perlindungan konsumen serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen terhadap pelaku usaha yang menyajikan makanan tidak higienis. Selain itu, penelitian ini juga menelaah bentuk tanggung jawab pelaku usaha apabila kelalaiannya dalam menjaga standar kebersihan dan sanitasi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Fokus kajian diarahkan pada pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menilai sejauh mana sistem hukum memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi makanan.

 

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif. Pendekatan yang diterapkan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta peraturan teknis lainnya yang berkaitan dengan higiene dan sanitasi pangan. Bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier sebagai penunjang, diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif untuk menjawab rumusan masalah secara sistematis dan argumentatif.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu makanan dinilai higienis apabila memenuhi standar keamanan bahan baku, proses pengolahan yang sesuai prinsip sanitasi, kebersihan peralatan dan lingkungan usaha, serta kondisi sehat penjamah makanan. Apabila standar tersebut tidak dipenuhi dan menimbulkan kerugian, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi maupun litigasi guna memperoleh perlindungan dan ganti kerugian. Dengan demikian, secara normatif peraturan perundang-undangan telah menyediakan dasar perlindungan hukum bagi konsumen, meskipun efektivitasnya bergantung pada kepatuhan pelaku usaha dan kesadaran hukum masyarakat.

 

Kata Kunci (Keyword) : perlindungan konsumen, makanan higienis, tanggung jawab pelaku usaha, upaya hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI