DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LEGALITAS KEGIATAN PENGUMPULAN SUMBANGAN DI MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
PENGARANG:TRI RESTU WAHYUASIH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-06-29


ABSTRAK: Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap harta benda warga negara, termasuk dalam aktivitas mobilisasi dana publik melalui pengumpulan sumbangan. Namun, dalam praktiknya, penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) sering kali terjebak dalam ruang gelap hukum akibat lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan penyelenggara terhadap prosedur perizinan. Kondisi ini diperparah oleh pesatnya transformasi digital yang memudahkan oknum tertentu melakukan eksploitasi kemanusiaan melalui platform crowdfunding tanpa legitimasi hukum yang jelas. Ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban dalam penyalahgunaan dana sumbangan tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga mendegradasi kepercayaan publik terhadap nilai solidaritas sosial yang menjadi akar budaya bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi legalitas pengumpulan sumbangan berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia serta merumuskan mekanisme pertanggungjawaban hukum yang ideal bagi penyelenggara guna mencegah terjadinya penyimpangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka regulasi melalui UU No. 9 Tahun 1961, PP No. 29 Tahun 1980, dan Permensos No. 8 Tahun 2021, implementasi penegakan sanksi dan pengawasan operasional di lapangan masih belum optimal. Dibutuhkan penguatan perlindungan hukum yang bersifat multidimensional, yang mengintegrasikan sanksi administratif berupa pencabutan izin, pertanggungjawaban perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum, hingga penegakan hukum pidana sebagai ultimum remedium. Optimalisasi peran negara dalam melakukan verifikasi ketat terhadap subjek hukum penyelenggara dan pengawasan pada kanal digital menjadi syarat mutlak untuk mewujudkan sistem filantropi yang akuntabel, transparan, dan inklusif dalam bingkai hukum tata negara Indonesia. Kata Kunci: Legalitas, Pengumpulan Sumbangan, Pertanggungjawaban Hukum, Perlindungan Hukum. 2 1. Pendahuluan Di Indonesia, kegiatan pengumpulan sumbangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial masyarakat. Praktik ini tumbuh dan berkembang seiring dengan kuatnya nilai gotong royong, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama yang telah mengakar dalam budaya bangsa.1 Pengumpulan sumbangan kerap dilakukan untuk berbagai tujuan, seperti kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan, hingga bantuan bagi masyarakat yang mengalami musibah. Keberadaan kegiatan tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang mulia, yaitu membantu pihak-pihak yang membutuhkan serta memperkuat ikatan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.2 Namun demikian, dalam praktiknya, kegiatan pengumpulan sumbangan tidak selalu dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di berbagai daerah, masih sering dijumpai praktik pengumpulan sumbangan yang dilakukan secara langsung di masyarakat, seperti dari rumah ke rumah, di jalan umum, di tempat-tempat keramaian, maupun melalui media sosial, tanpa adanya izin resmi dari pejabat yang berwenang.3 Kondisi tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta potensi penyalahgunaan dana sumbangan. Pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat. Masyarakat sering kali tidak mengetahui secara pasti identitas pihak yang melakukan pengumpulan sumbangan, tujuan penggunaan dana, serta mekanisme pertanggungjawaban atas sumbangan yang telah diberikan.4 Keadaan ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana, penipuan, maupun Tindakan lain yang merugikan Masyarakat. Selain itu, praktik pengumpulan sumbangan yang tidak terkontrol juga berpotensi menggangu ketertiban umum dan rasa aman, khususnya apabila di lakukan secara memaksa atau berung kali. Misalnya, kasus-kasus Dimana pengumpulan sumbangan menggunakan taktik intimidasi atau menyebarkan informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan Risiko konflik sosian dan kehilangan kepercayaan public terhadap kegiatan amal secara keseluruhan.5 Secara normatif, negara telah memberikan pengaturan yang jelas mengenai kegiatan pengumpulan sumbangan. Pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pengumpulan uang atau barang dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat di pertanggungjawabkan. 6Ketentuan hukum ini juga dimaksudkan untukj melindungi Masyarakat sebagain pihak yang memberikan sumbangan, agar terhindar dari kerugian serta penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya pengaturan hukum, kegiatan pengumpulan sumbangan diharapkan tetap dapat berjalan sebagai bentuk solidaritas social, namun dalam koridor hukum yang jelas. Pengaturan ini tidak hanya melindungi donor, tetapi juga memastikan bahwa sumbangan benar-benar mencapai tujuan mulia, seperti membantu korban bencana atau mendukung Pendidikan anak-anak kurang mampu, tanpa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pengaturan utama mengenai pengumpulan uang atau barang di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpilan uang atau barang. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap kegiatan pengumpulan sumbangan dari Masyarakat wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang. Kewajiban perizinan tersebir menunjukan bahwa kegiatan pengumpulan sumbangan bukanlah aktivitas yang dapat dilakukan secara bebas 1Koentjaraningrat, Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009, 89 2Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta: Rajawali Pers, 2014). 3chmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana, Jakarta, 2010, 102. 4Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 2007, 53. 5Adami Chazawi, Tindak Pidana Penipuan (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011). 47 6Jimly Asshiddiqie, Negara Hukum Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2011). 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI