DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS DALAM MEMBUAT PERJANJIAN KREDIT FIKTIF PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGARANG:TRI PUSPA WANGI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-06-30


Penelitian tesis yang berjudul Perlindungan Hukum Notaris dalam Membuat Perjanjian Kredit Fiktif pada Perkara Tindak Pidana Korupsi ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana notaris dalam hal terjadinya kelalaian pada pembuatan akta yang didasarkan pada dokumen palsu yang disampaikan oleh penghadap (debitur fiktif), serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi notaris terkait kebenaran subjek hukum (calon debitur) dalam praktik perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perkara tindak pidana korupsi di sektor perbankan yang melibatkan praktik kredit fiktif dan debitur fiktif, di mana notaris kerap dikaitkan bahkan dimintai pertanggungjawaban pidana, meskipun pada dasarnya hanya menjalankan fungsi formal dalam pembuatan akta. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai batasan pertanggungjawaban pidana notaris, terutama ketika terjadi penggunaan dokumen palsu oleh para pihak. Di sisi lain, masih terdapat ketidakjelasan norma terkait perlindungan hukum bagi notaris dalam konteks tindak pidana.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris pada prinsipnya hanya bertanggung jawab terhadap kebenaran formal akta yang dibuatnya, dan tidak berkewajiban menjamin kebenaran materiil atas dokumen maupun keterangan yang diberikan oleh para pihak. Dengan demikian, notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang tidak terbukti adanya unsur kesengajaan, keterlibatan aktif, atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut. Perlindungan hukum bagi notaris perlu diperkuat melalui optimalisasi peran Majelis Kehormatan Notaris, penerapan prinsip due process of law, serta penguatan regulasi yang secara tegas mengatur batas kewenangan notaris dalam melakukan verifikasi data debitur. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana notaris harus didasarkan pada adanya kesalahan yang nyata, sedangkan perlindungan hukum menjadi penting guna mencegah terjadinya kriminalisasi yang tidak proporsional terhadap profesi notaris.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI