DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN
PENGARANG:YUSUF HERMANSYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-06-30


Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan institusi negara yang berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kedudukan Polri dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan setelah reformasi melalui pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna mewujudkan institusi kepolisian yang profesional dan demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Polri dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia serta pelaksanaan fungsi dan kewenangannya dalam perspektif negara hukum.

 

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini mengkaji ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polri berkedudukan di bawah Presiden sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan dan penegakan hukum. Polri juga memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana melalui kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan reformasi kelembagaan, profesionalisme aparat, dan sistem pengawasan yang efektif agar Polri dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI