DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | INSINKRONITAS KEWENANGAN BIDANG PERTANAHAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH | |
| PENGARANG | : | DEWI MELINA PRIHASTANTI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-30 |
Permasalahan pertanahan merupakan salah satu isu penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia karena berkaitan dengan kepastian hukum, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, sering terjadi insinkronitas kewenangan bidang pertanahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menimbulkan tumpang tindih kebijakan, konflik kewenangan, serta hambatan dalam pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk insinkronitas kewenangan bidang pertanahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ketidaksinkronan tersebut dalam perspektif hukum ketatanegaraan dan otonomi daerah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini mengkaji berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanahan, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta peraturan pelaksana lainnya yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bidang pertanahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa insinkronitas kewenangan pertanahan terjadi akibat disharmonisasi regulasi, tumpang tindih kewenangan, dan lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintahan. Pemerintah pusat masih mendominasi pengelolaan administrasi pertanahan, sedangkan pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menjalankan kewenangannya di bidang pertanahan. Kondisi tersebut berdampak pada munculnya konflik agraria, ketidakpastian hukum, tumpang tindih perizinan, dan rendahnya efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, penegasan pembagian kewenangan, serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tercipta sistem pertanahan yang efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan prinsip negara hukum dan otonomi daerah.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI