DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANJARMASIN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 16 TAHUN 2023
PENGARANG:ZULFA AMELIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-06-30


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pemberian remisi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023, serta sejauh mana implikasinya terhadap penanggulangan masalah overkapasitas.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui studi dokumen untuk periode tahun 2023 hingga pertengahan awal 2026, dan observasi lapangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan membandingkan data penerima remisi terhadap data laporan harian penghuni riil.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin telah berjalan efektif secara administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun terdapat kendala keterbatasan sumber daya manusia. Namun, kontribusi remisi terhadap penurunan angka overkapasitas ditemukan tidak berpengaruh. Data empiris menunjukkan bahwa penurunan jumlah penghuni pasca-pemberian remisi (baik remisi umum maupun remisi khusus) rata-rata berada di bawah 1% dari total populasi hunian. Hal ini disebabkan oleh dominasi penerima remisi yang tidak langsung bebas serta adanya hambatan pidana subsider. Disimpulkan bahwa kebijakan remisi saat ini lebih berfungsi sebagai instrumen penghargaan perilaku daripada strategi dalam menanggulangi krisis ruang di lembaga pemasyarakatan.

Kata kunci (keyword): implementasi kebijakan, remisi, narapidana, lembaga pemasyarakatan, overkapasitas

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI