DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (Studi Putusan No. 204/Pid.B/2025/PN Bjm)
PENGARANG:EZAM MUHAMMAD NOOR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-06-30


Penelitian ini mengkaji tindak pidana pembunuhan melalui perspektif kriminologi dengan membedah studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 204/Pid.B/2025/PN Bjm. Fokus kajian ditujukan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor kriminogen yang memicu terjadinya kejahatan, serta menilai sejauh mana pendekatan kriminologi tersebut relevan dengan pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan sanksi pidana. Secara metodologis, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis , dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Kajian ini memposisikan tindak pidana pembunuhan tidak semata-mata sebagai pelanggaran Pasal 338 KUHP, melainkan sebagai fenomena sosial yang kompleks dan dipengaruhi oleh kelemahan kontrol internal pelaku serta kondisi lingkungan eksternalnya.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kejahatan dalam kasus a quo diakibatkan oleh disfungsi kontrol akibat pengaruh zat adiktif, di mana intoksikasi alkohol 95 persen secara drastis menurunkan rasionalitas dan memicu agresivitas pelaku. Kondisi ini diperburuk oleh kebiasaan membawa senjata tajam jenis belati yang mencerminkan terinternalisasinya subkultur kekerasan , kelemahan kontrol sosial dari rekan sebaya yang secara situasional mendukung tindak kekerasan , serta riwayat residivisme pelaku yang menandakan gagalnya fungsi prevensi dan pembinaan pidana sebelumnya. Terkait putusan pidana 12 tahun penjara, pertimbangan hakim terbukti memiliki relevansi kriminologis yang kuat saat memposisikan status residivis sebagai pemberat hukuman demi perlindungan masyarakat.

Kata Kunci: Tindak Pidana Pembunuhan, Kriminologi, Faktor Kriminogen, Pertimbangan Hakim, Residivisme.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI