DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGHAPUSAN PRESIDENTIAL THRESHOLD DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM SISTEM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DI INDONESIA
PENGARANG:ANDIN HERMAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-01


Penerapan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam sistem pemilu presiden Indonesia telah berlangsung sejak Pemilu 2004 melalui tiga generasi undang-undang dan menuai perdebatan konstitusional yang berkepanjangan, dibuktikan dengan pengujian berkali-kali di Mahkamah Konstitusi. Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi pengaturan presidential threshold dalam sistem pemilu presiden di Indonesia sebelum dan sesudah penghapusannya, serta menganalisis pengaruh penghapusan tersebut terhadap kepastian hukum dalam pengaturan pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan presidential threshold memberikan pengaruh yang bersifat dua dimensi: dimensi pertama berupa penguatan kepastian hukum konstitusional melalui tafsiran definitif dan mengikat oleh Mahkamah, dan dimensi kedua berupa tantangan kepastian hukum legislatif akibat kekosongan norma berlapis yang harus segera diisi melalui legislasi pengganti yang komprehensif, konstitusional, dan tersedia selambat-lambatnya pertengahan tahun 2027 guna memastikan Pemilu 2029 berjalan dengan landasan hukum yang jelas.

Kata Kunci : presidential threshold, kepastian hukum, pencalonan presiden, Mahkamah Konstitusi, pemilu presiden.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI