DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KOMPETENSI PERADILAN TERHADAP PELAKU MILITER AKTIF YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA UMUM
PENGARANG:KAMARUDDIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-02


KAMARUDDIN. 2026. KOMPETENSI PERADILAN TERHADAP PELAKU MILITER AKTIF YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA UMUM. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Dr. H. Rudy Indrawan, S.H., M.H.

ABSTRAK

Kata Kunci: Kompetensi Peradilan, Peradilan Militer, Tindak Pidana Umum, Militer Aktif, Equality Before the Law.

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya konflik norma mengenai kewenangan peradilan terhadap anggota militer aktif yang melakukan tindak pidana umum. Konflik tersebut terlihat antara Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang memberikan kewenangan kepada Peradilan Militer berdasarkan status pelaku (personal jurisdiction) dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menentukan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit menjadi kewenangan Peradilan Umum berdasarkan jenis tindak pidana (subject matter jurisdiction). Kondisi ini menimbulkan permasalahan mengenai kompetensi peradilan yang berwenang serta kesesuaiannya dengan asas equality before the law.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kewenangan peradilan terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh militer aktif dalam sistem hukum Indonesia serta menganalisis kesesuaian kewenangan Peradilan Militer dalam mengadili tindak pidana umum dengan asas equality before the law. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif dengan metode analisis kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan peradilan terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh militer aktif masih menimbulkan konflik norma antara Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Konflik norma tersebut menyebabkan dualisme kewenangan peradilan dan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum. Selain itu, kewenangan Peradilan Militer dalam mengadili tindak pidana umum yang dilakukan oleh militer aktif belum sepenuhnya sesuai dengan asas equality before the law karena masih terdapat perbedaan forum peradilan dan mekanisme penegakan hukum antara anggota militer dan warga sipil, serta ditemukan adanya disparitas pemidanaan dalam beberapa perkara tindak pidana umum. Penelitian ini menyarankan agar dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer guna menegaskan kewenangan Peradilan Umum terhadap tindak pidana umum yang dilakukan anggota militer aktif. Selain itu, perlu disusun pedoman pemidanaan untuk meminimalkan disparitas pemidanaan dan memperkuat penerapan asas equality before the law dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI