DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SINKRONISASI PENGATURAN AMBANG BATAS PENCALONAN KEPALA DAERAH TERHADAP FENOMENA CALON TUNGGAL DALAM PILKADA
PENGARANG:MUHAMMAD BOY HAMMAN AISY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-02


Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui pengaturan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 13 Tahun 2018 dalam perspektif sistem peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui implikasi pengaturan ambang batas pencalonan terhadap pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam Pilkada. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah preskriptip dan deskriptip yang mana penelitian ini memberikan pandangan, pendapat dan saran peneliti dan memberikan deskripsi dalam memberikan argumentasi untuk penyelesaian masalah hukum yang diteliti.

Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Pengaturan ambang yang didasarkan oleh pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengharuskan partai politik memiliki minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 mengadopsi pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa KPU di daerah menetapkan paslon Tunggal sebagai paslon terpilih, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah. Kemudian Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengganti ambang batas pencalonan diselaraskan menjadi lebih inklusif dengan standar 6,5% hingga 10% perolehan suara sah. Kedua, Implikasi Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 terhadap hak konstitusional warga negara bersifat dikotomis. Di satu sisi, ia bertujuan menciptakan stabilitas pemerintahan di daerah melalui dukungan kuat di DPRD. Di sisi lain, ia menciptakan hambatan sistemik yang dapat membatasi pilihan rakyat dan menghalangi putra-putri terbaik daerah untuk berkompetisi secara sehat dalam kontestasi politik.Implikasi dan dampak pengaturan ambang batas pencalonan pasca Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 bersifat dua sisi. Di satu sisi, putusan ini memperluas pemenuhan hak konstitusional warga negara dan memperkuat demokrasi partisipatoris. Di sisi lain, terdapat potensi tantangan berupa fragmentasi politik, penurunan efektivitas pemerintahan, serta dinamika ketatanegaraan yang kompleks.

Kata Kunci (Keywords): Peraturan Perundang-undangan, Ambang Batas (threshold), Pemilihan Kepala Daerah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI