DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEWENANGAN PENJABAT KEPALA DAERAH KABUPATEN/KOTA ATAS KEWENANGAN PUSAT | |
| PENGARANG | : | AHMAD ANWAR | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-02 |
Pilkada serentak nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menimbulkan kekosongan jabatan Kepala Daerah berskala besar dan berjangka panjang, karena 271 Kepala Daerah definitif berakhir masa jabatannya pada 2022-2023, jauh sebelum Pilkada Serentak 27 November 2024. Kekosongan ini diisi Penjabat Kepala Daerah yang kewenangannya dibatasi Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, suatu pembatasan yang semula dirancang untuk konteks kasuistis-jangka pendek tahun 2008, namun diterapkan pada konteks masif-jangka panjang 2022-2024, sehingga menimbulkan persoalan proporsionalitas. Tesis ini mengkaji hubungan kewenangan Pejabat Kepala Daerah/Bupati dengan Pemerintah Pusat dan implikasinya terhadap implementasi kebijakan daerah, melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan hubungan kewenangan bercorak hierarkis-administratif asimetris, di mana legitimasi tunggal birokratis Penjabat Bupati berbeda dari legitimasi ganda Bupati definitif, menciptakan relasi prinsipal-agen dan pengawasan berlapis tiga, lebih mendekati agency model dibanding partnership model Kavanagh, diperkuat perbandingan dengan Filipina. Pembatasan kewenangan menghambat implementasi kebijakan kepegawaian dan perizinan, menciptakan zona abu-abu interpretatif yang melanggar asas kepastian hukum. Temuan utama: Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 telah menilai pembatasan ini tidak proporsional dan merekomendasikan kewenangan penuh setara Kepala Daerah definitif sejak 2022, namun belum ditindaklanjuti, sebagaimana terlihat dari kontradiksi Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023. Penelitian merekomendasikan revisi substantif Pasal 132A dan penghentian pengaturan kewenangan melalui Surat Edaran.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI