DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN DIDALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA UNTUK MENGAKOMODIR UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI
PENGARANG:THANRUANU RANUASA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-02


RANUASA, THANRU, 2026, PENGATURAN DIDALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA UNTUK MENGAKOMODIR UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasajarna, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Hj. Yulia Qamariyanti, S.H., M.Hum., 106 halaman.

ABSTRAK

Kata kunci: omnibus law, jasa konstruksi, kepastian hukum, pembangunan ekonomi, deregulasi.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan metode omnibus law yang disebut Undang-Undang Jasa Konstruksi dalam sektor jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, praktiknya menimbulkan tantangan terkait harmonisasi norma dan perlindungan hukum bagi pelaku jasa konstruksi

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui kategorisasi dan sistematisasi bahan hukum. Analisis dilakukan untuk membandingkan perubahan norma antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta menilai sejauh mana regulasi baru tersebut memberikan kepastian hukum bagi sektor jasa konstruksi.

Dari hasil penelitian terdapat kesimpulan yaitu, Pertama bahwa Mengenai karakteristik hukum Undang-Undang Cipta Kerja, dapat disimpulkan bahwa penerapan metode legislasi omnibus law melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 menunjukkan pergeseran paradigma pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pada sektor jasa konstruksi, Undang-Undang Cipta Kerja berdampak standar administratif untuk meningkatkan daya saing dan menarik investasi. Meski demikian, fleksibilitas tersebut perlu dikritisi agar tidak melemahkan perlindungan tenaga kerja konstruksi serta kualitas penyelenggaraan pembangunan infrastruktur. Kedua Mengenai karakteristik hukum Undang-Undang Cipta Kerja, dapat disimpulkan bahwa penerapan metode legislasi omnibus law melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 penyederhanaan standar administratif untuk meningkatkan daya saing dan menarik investasi. Meski demikian, fleksibilitas tersebut perlu dikritisi agar tidak melemahkan perlindungan tenaga kerja konstruksi serta kualitas penyelenggaraan pembangunan infrastruktur.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI