DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA DALAM PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1940 K/PDT/2025
PENGARANG:KHAIRUL FADLAN LUBIS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-03


LUBIS, KHAIRUL FADLAN. 2026. PROBLEMATIKA DALAM PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1940 K/PDT/2025. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. PembiMbing Utama : Dr. Mulyani Zulaeha S.H., M.H.,  120 halaman

RINGKASAN

 

Penelitian tesis ini dilatarbelakangi oleh masih dominannya pendekatan formalistik dalam praktik peradilan perdata, khususnya dalam menilai keabsahan perjanjian dan kesepakatan bersama. Penilaian keabsahan perjanjian sering kali hanya didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tanpa disertai pengujian yang memadai terhadap aspek kebebasan kehendak para pihak sebagai unsur esensial kesepakatan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama dalam perjanjian yang lahir dari ketidakseimbangan posisi tawar, tekanan psikologis, atau pemanfaatan keadaan tertentu oleh salah satu pihak. Problematika ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1940 K/Pdt/2025 yang berkaitan dengan perjanjian dan kesepakatan bersama mengenai pembagian harta bersama pasca perceraian. Dalam perkara tersebut, salah satu pihak berada dalam kondisi psikologis yang tertekan akibat proses pidana yang menimpa anak kandungnya, sehingga menimbulkan dugaan adanya cacat kehendak berupa penipuan dan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Namun demikian, pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada keberadaan perjanjian yang telah ditandatangani secara sah dan dilakukan waarmerking oleh notaris, tanpa menguji secara substansial latar belakang lahirnya kesepakatan tersebut. Hal ini menimbulkan persoalan yuridis terkait keabsahan perjanjian dan penerapan wanprestasi dalam konteks perjanjian yang diduga cacat kehendak. Tujuan penulisan untuk menganalisis keabsahan perjanjian dan kesepakatan bersama dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1940 K/Pdt/2025 ditinjau dari ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai wanprestasi dalam perjanjian yang diduga mengandung cacat kehendak. Penelitian ini juga bertujuan untuk menilai kesesuaian pertimbangan hukum hakim pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung dengan prinsip-prinsip hukum perjanjian, khususnya yang berkaitan dengan kebebasan kehendak, itikad baik, dan keseimbangan para pihak. Di samping itu, penelitian ini diarahkan untuk mengidentifikasi implikasi yuridis terhadap pertanggungjawaban para pihak apabila perjanjian yang menjadi dasar tuntutan wanprestasi terbukti mengandung cacat kehendak. Dengan demikian, tujuan penelitian ini tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga analitis dan preskriptif dalam memberikan rekomendasi bagi pengembangan praktik penegakan hukum perdata yang lebih berkeadilan.

 

Dalam penulisan Tesis ini Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan mengkaji norma-norma hukum positif yang relevan, khususnya ketentuan mengenai syarat sah perjanjian, cacat kehendak, dan wanprestasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pendekatan konseptual digunakan untuk menelaah doktrin dan teori hukum perjanjian, antara lain teori kehendak, teori pernyataan, konsep penyalahgunaan keadaan, teori perlindungan terhadap pihak yang lemah, serta teori keadilan korektif. Pendekatan kasus dilakukan melalui analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1940 K/Pdt/2025 beserta putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang terkait. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Seluruh bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode penafsiran hukum dan penalaran deduktif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

 

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pertama keabsahan perjanjian dan kesepakatan bersama dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1940 K/Pdt/2025 tidak dapat dinilai secara semata-mata berdasarkan pemenuhan formal syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Unsur kesepakatan sebagai syarat subjektif perjanjian secara yuridis patut dipertanyakan karena perjanjian tersebut lahir dalam kondisi tekanan psikologis yang berat, ketidakseimbangan posisi para pihak, serta adanya janji yang tidak direalisasikan. Kondisi tersebut memenuhi karakteristik cacat kehendak, baik dalam bentuk penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata maupun penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), sehingga perjanjian tersebut secara hukum bersifat dapat dibatalkan. kedua, berkaitan dengan penerapan Pasal 1243 KUHPerdata mengenai wanprestasi, penelitian ini menyimpulkan bahwa wanprestasi hanya dapat dibebankan apabila perjanjian yang melahirkan perikatan dinyatakan sah dan dibuat berdasarkan kehendak bebas para pihak. Apabila perjanjian terbukti mengandung cacat kehendak, maka perjanjian tersebut kehilangan kekuatan mengikatnya sebagai dasar pembebanan tanggung jawab kontraktual. Dengan demikian, dalam konteks perkara a quo, penerapan wanprestasi dan tuntutan ganti rugi menjadi tidak relevan sebelum dilakukan pengujian secara menyeluruh terhadap keabsahan perjanjian, dengan tetap memperhatikan asas itikad baik, keadilan, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah.

 

LUBIS, KHAIRUL FADLAN, 2026. PROBLEMATIKA DALAM PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1940 K/PDT/2025. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. Mulyani Zulaeha S.H., M.H., 120 halaman

ABSTRAK

Kata kunci: Perjanjian, Kesepakatan Bersama, Cacat Kehendak, Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheden), Wanprestasi.

Tujuan untuk mengkaji sejauh mana keabsahan perjanjian yang dipersoalkan dapat dijadikan dasar pembebanan tanggung jawab wanprestasi dan tuntutan ganti rugi, serta bagaimana prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum seharusnya diterapkan dalam penyelesaian sengketa perjanjian yang melibatkan pihak dengan posisi tawar yang tidak seimbang.

Dalam penulis tesis ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, khususnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1940 K/Pdt/2025, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, doktrin, jurnal ilmiah, pendapat para ahli, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode penalaran deduktif untuk menarik kesimpulan dari norma umum ke penerapannya dalam perkara konkret.

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu, pertama keabsahan perjanjian kesepakatan bersama dalam Putusan MA No. 1940 K/Pdt/2025 tidak dapat dinilai semata-mata sahnya perjanjian. Unsur kesepakatan syarat subjektif perjanjian secara yuridis patut dipertanyakan karena perjanjian tersebut lahir dalam kondisi tekanan psikologis yang berat, ketidakseimbangan posisi para pihak, serta adanya janji yang tidak direalisasikan. Kondisi tersebut memenuhi karakteristik cacat kehendak, dalam bentuk penipuan Pasal 1328 KUHPerdata maupun penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), sehingga perjanjian tersebut secara hukum bersifat dapat dibatalkan. kedua, Berkaitan penerapan Pasal 1243 KUHPerdata mengenai wanprestasi, penelitian ini menyimpulkan wanprestasi hanya dapat dibebankan apabila perjanjian yang melahirkan perikatan terbukti sah dan dibuat berdasarkan kehendak bebas para pihak. Apabila perjanjian mengandung cacat kehendak, maka perjanjian tersebut kehilangan legitimasi sebagai dasar pembebanan tanggung jawab kontraktual. Dengan demikian penerapan wanprestasi menjadi tidak tepat sebelum dilakukan pengujian secara menyeluruh terhadap keabsahan perjanjian, dengan tetap memperhatikan asas itikad baik, keadilan, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah.

LUBIS, KHAIRUL FADLAN, 2026.PROBLEMATICS OF AGREEMENTS AND SETTLEMENT AGREEMENTS IN THE DECISION OF THE SUPREME COURT NUMBER 1940 K/PDT/2025. Master of Law Program, Faculty of Law, Graduate School, Lambung Mangkurat University. Principal Supervisor: Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H., ..... pages.

 

ABSTRACT


Keywords: Contract, Settlement Agreement, Defect of Consent, Abuse of Circumstances (misbruik van omstandigheden), Breach of Contract.

 

The objective of this study is to examine the extent to which the validity of the disputed agreement may serve as a legal basis for the imposition of liability for breach of contract and claims for damages, as well as to analyze how the principles of justice, legal certainty, and legal utility should be applied in resolving contractual disputes involving parties with unequal bargaining positions.

 

This thesis employs normative legal research using a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. The legal materials consist of primary legal sources in the form of statutory regulations and judicial decisions, particularly the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1940 K/Pdt/2025; secondary legal materials comprising legal literature, doctrines, scholarly journals, and expert opinions; and tertiary legal materials. Data collection is conducted through library research, while the analysis of legal materials is carried out qualitatively using deductive reasoning to derive conclusions from general legal norms and apply them to concrete cases.

 

The findings of this study lead to two principal conclusions. First, the validity of the settlement agreement in Supreme Court Decision Number 1940 K/Pdt/2025 cannot be assessed solely on the basis of the formal fulfillment of contractual requirements. The element of consent as a subjective requirement of a valid contract is legally questionable, as the agreement was formed under severe psychological pressure, an imbalance in the parties’ bargaining positions, and the existence of unfulfilled promises. These circumstances constitute characteristics of defects of consent, in the form of fraud as stipulated in Article 1328 of the Indonesian Civil Code and abuse of circumstances (misbruik van omstandigheden), rendering the agreement legally voidable. Second, with regard to the application of Article 1243 of the Indonesian Civil Code concerning breach of contract, this research concludes that liability for breach may only be imposed where the agreement giving rise to the obligation is proven to be valid and formed on the basis of the parties’ free will. Where an agreement contains defects of consent, it loses its legitimacy as a legal basis for imposing contractual liability. Accordingly, the application of breach of contract becomes inappropriate prior to a comprehensive examination of the validity of the agreement, while consistently taking into account the principles of good faith, justice, and the protection of the weaker party.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI