DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ANALISIS PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI ASET KRIPTO (CRYPTOCURRENCIES) (Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Amerika Serikat) | |
| PENGARANG | : | YHOGI ANUGRAH PRATAMA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-03 |
Perkembangan teknologi keuangan telah memicu transformasi dalam modus operandi kejahatan ekonomi, salah satunya adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini memanfaatkan aset kripto (cryptocurrencies). Karakteristik aset kripto yang bersifat anonim, desentralisasi, dan lintas negara memberikan celah bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan hasil tindak pidana, sebagaimana tercermin dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas transaksi mencurigakan senilai Rp 800 miliar melalui aset kripto. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum terhadap TPPU melalui aset kripto di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, serta menganalisis perbandingan model penerapan hukumnya antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, instrumen aset kripto dapat dikualifikasikan sebagai "harta kekayaan" sehingga dapat dijerat oleh UU TPPU di Indonesia. Namun, penegakan hukum di Indonesia masih mengalami regulatory lag, di mana kripto hanya diatur sebagai komoditas perdagangan oleh Bappebti, bukan terintegrasi khusus dalam pengawasan sistem keuangan. Berbanding terbalik dengan Indonesia, Amerika Serikat menunjukkan model regulatory adaptation dengan mengintegrasikan aset kripto ke dalam rezim Anti Pencucian Uang (AML) melalui Bank Secrecy Act (BSA) dan kebijakan FinCEN, didukung oleh kewajiban pelaporan yang ketat, koordinasi lembaga yang kuat (DOJ dan FBI), serta pemanfaatan teknologi blockchain analysis. Diperlukan pembaruan regulasi yang spesifik di Indonesia, penguatan koordinasi antar lembaga, dan adopsi teknologi penelusuran aset digital untuk mengoptimalkan pemberantasan TPPU di era ekonomi digital.
Kata Kunci: Pencucian Uang, Aset Kripto, Perbandingan Hukum, Regulatory Lag, Blockchain Analysis.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI