DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI RUMAH SUBSIDI TERHADAP PENIPUAN KREDIT OLEH DEVELOPER
PENGARANG:MARTA PAULINA AGUS CANDRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-03


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI RUMAH SUBSIDI TERHADAP PENIPUAN KREDIT OLEH DEVELOPER Oleh : 1Marta Paulina Agus Candra, 2Mispansyah Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat, 143 halaman ABSTRAK Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Rumah Subsidi, Penipuan Kredit, Upaya Hukum Program rumah subsidi merupakan kebijakan strategis pemerintah Indonesia dalam mewujudkan hak setiap warga negara atas tempat tinggal yang layak sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun dalam pelaksanaannya, program ini rentan disalahgunakan oleh developer melalui berbagai praktik penipuan kredit yang merugikan pembeli, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli rumah subsidi terhadap penipuan kredit oleh developer serta mengidentifikasi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pembeli yang dirugikan dari penipuan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe doktriner dan bersifat preskriptif-analitis, melalui pendekatan perundang undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Bentuk penipuan kredit oleh developer meliputi pemalsuan dokumen, kredit fiktif, manipulasi harga, dan wanprestasi. Perlindungan hukum bagi pembeli rumah subsidi dibangun dalam kerangka normatif yang komprehensif melalui KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui dua pendekatan, yaitu perlindungan preventif melalui sistem akreditasi developer, kewajiban transparansi, dan pengawasan lembaga berwenang, serta perlindungan represif melalui penegakan hukum pidana, gugatan perdata, dan sanksi administratif. Kedua, Upaya hukum yang dapat ditempuh mencakup jalur litigasi berupa gugatan perdata dan pidana, serta jalur non-litigasi melalui negosiasi, mediasi, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sinergi antara kedua jalur tersebut menjadi kunci terwujudnya perlindungan hukum yang komprehensif dan berkeadilan bagi pembeli rumah subsidi. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI