DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ALASAN PEMBENAR DAN ALASAN PEMAAF DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
PENGARANG:ADITYA SUKMA OJANA RAHARDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-07


ABSTRAK

Kata Kunci :Hukum Pidana; Alasan Pembenar; Alasan Pemaaf; KUHP Baru; KUHP Nasional; Alasan Penghapus Pidana.

Penelitian ini mengkaji secara mendalam batasan dan potensi penyalahgunaan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia. KUHP Nasional menghadirkan harmonisasi dan modernisasi pengaturan alasan penghapus pidana, mencakup kondisi darurat, pembelaan diri, perintah jabatan, pembatasan usia anak, dan daya paksa, sebagai penyempurnaan dari KUHP lama guna menciptakan keadilan dan kemanusiaan yang lebih baik.

Namun, implementasi KUHP Nasional ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, seperti Pengaruh Opini Publik terkait Alasan pembenar terhadap Penegakkan Hukum, subjektivitas dalam penilaian keadaan darurat, serta penggunaan dalih perintah jabatan. Potensi penyalahgunaan serupa juga mengintai pada alasan pemaaf, meliputi pembebasan pelaku yang bersalah, penyalahgunaan doktrin perintah atasan, penciptaan alasan pemaaf palsu, hingga penerapan yang diskriminatif, yang berisiko mengikis prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Studi ini menganalisis isu-isu tersebut melalui teori kejahatan yang lebih ringan dan teori pembelaan yang diperlukan, serta menekankan urgensi pengawasan ketat dan penafsiran objektif untuk mencegah erosi hak asasi manusia. Temuan ini menunjukkan pentingnya peninjauan kembali norma hukum, pedoman pelaksanaan yang rinci, pelatihan aparat penegak hukum, serta mekanisme pengawasan yang kuat untuk menjamin implementasi KUHP yang demokratis dan berkeadilan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI