DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEABSAHAN PUTUSAN VERSTEK AKIBAT CACAT HUKUM PADA RELAAS PEMANGGILAN (Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Prinsip Fair Trial)
PENGARANG:RIAN ZATMIKO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-08


Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan, yaitu apakah relaas pemanggilan yang tidak tersampaikan kepada pihak tergugat tetap memenuhi syarat sah pemanggilan dalam perkara perdata dan dapat dijadikan dasar penjatuhan putusan verstek, serta bagaimana akibat hukum terhadap putusan verstek yang didasarkan pada relaas pemanggilan yang cacat hukum, termasuk upaya hukum yang dapat ditempuh untuk melindungi hak prosedural tergugat. Permasalahan ini muncul karena perkembangan praktik peradilan yang memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui surat tercatat, sehingga menimbulkan kesenjangan antara kebenaran formal yang tercermin dalam relaas dengan kebenaran materiil di lapangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta dianalisis dengan teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa relaas pemanggilan yang tidak tersampaikan kepada tergugat tidak memenuhi unsur "patut" sebagai syarat sah pemanggilan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar yang legitim untuk menjatuhkan putusan verstek, karena kekuatan pembuktian relaas sebagai akta autentik tidak bersifat mutlak dan hanya berkedudukan sebagai prima facie evidence. Putusan verstek yang didasarkan pada relaas yang cacat hukum bersifat dapat dibatalkan (vernietigbaar), tidak memiliki legitimasi prosedural yang sempurna, dan melanggar prinsip fair trial, meskipun upaya hukum berupa perlawanan (verzet), banding, kasasi, dan peninjauan kembali tersedia, efektivitasnya menghadapi hambatan struktural karena tergugat sering tidak mengetahui adanya putusan tersebut. Penelitian ini merekomendasikan agar Mahkamah Agung merevisi mekanisme pemanggilan melalui surat tercatat dengan mensyaratkan konfirmasi penerimaan secara pribadi, mengoptimalkan pemanggilan elektronik, dan mengadopsi pendekatan substantif dalam menilai keabsahan relaas sebelum menjatuhkan putusan verstek.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI