DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMERIKSAAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU DI MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN PUTUSAN BAWASLU TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU | |
| PENGARANG | : | AKHMAD ZAINI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-08 |
PEMERIKSAAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU DI MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN PUTUSAN BAWASLU TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
:
Akhmad Zaini1,H. Hadin Muhjad2
MagisterHukum,UniversitasLambungMangkurat,113halaman
ABSTRAK
Judul penelitian ini adalah Pemeriksaan Perselisihan Tentang Hasil Pemilu Di Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Putusan Bawaslu Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Tujuan dan kegunaan penelitian ini untuk mengkaji tentang Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil Pemilu tanpa ada putusan sengketa proses Pemilu dan Menganalisis kedudukan putusan mahkamah konstitusi tentang perselisihan hasil pemilu yang berasaal dari sengketa proses pemilu.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yang bersifat perspektif guna mendapatkan jawaban rumusan masalah. Rumusan masalah pertama membahasPutusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil Pemilu tanpa ada putusan sengketa proses Pemilu. Rumusan masalah kedua membahas kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil pemilu yang berasal dari sengketa proses pemilu.
Adapun hasil penelitian adalah : 1. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil Pemilu tanpa ada putusan sengketa proses Pemilu adalahMahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejatinya memiliki peran strategis dalam menjaga dan memperkuat demokrasi di Indonesia terutama sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengawal konstitusi negara. Berdiri di tengah sistem politik yang dinamis, MK tidak hanya berperan sebagai pengadilan dalam sengketa ketatanegaraan, tetapi juga sebagai institusi yang berkomitmen untuk melindungi prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD NRI 1945. Sejak berdirinya, MK telah memantapkan dirinya sebagai lembaga negara yang berperan sebagai pengawal demokrasi dan penjaga konstitusi, atau dikenal sebagai the guardian of democracy dan the guard of constitution. MK menegakkan peradilan yang adil dengan fokus pada keadilan substantif, menghasilkan putusan objektif dan berintegritas yang diterima semua pihak. Hal ini memperkuat kepercayaan publik terhadap peran MK sebagai penegak prinsip demokrasi dan konstitusi.2. Kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil pemilu yang berasal dari sengketa proses Pemilu, bahwa dalam setiap pilpres atau pilleg, pihak yang kalah selalu menganggap sebagai pihak yang dicurangi dan meminta penyelesaian melalui PHPU di Mahkamah Konstitusi. Melalui saluran hukum ini pihak kalah mengharapkan adanya penyelesaian yang adil. Untuk itu dibuktikan dengan alat bukti adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak yang menang. Dalam PMK 3/2023 atau PMK 4/2023 menentukan bahwa PHPU menyangkut selisih angka yang disebab kesalahan perhitungan suara. Sudah tentu kesalahan perhitungan suara itu terjadi pada saat proses pemilu, sehingga UU sudah menugaskan Bawaslu dalam penanganan sengketa proses, maka MK harus menolak jika ternyata tidak terdapat dalam permohonan PHPU adanya sengketa proses pemilu. Sehingga sengketa proses dengan sengketa hasil pemilu terjadi integrasi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI