DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGUNGJAWABAN PIDANA TEKNOLOGI DEEPFAKE SUARA DALAM KATEGORI PENCEMARAN NAMA BAIK | |
| PENGARANG | : | ZULFI RIA ADHA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-08 |
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah melahirkan berbagai inovasi, salah satunya teknologi deepfake suara yang mampu meniru suara seseorang dengan tingkat kemiripan yang tinggi. Selain memberikan manfaat, teknologi ini juga berpotensi disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Penyalahgunaan deepfake suara dapat dilakukan dengan membuat rekaman audio palsu yang seolah-olah diucapkan oleh seseorang, kemudian menyebarluaskannya sehingga berpotensi merusak kehormatan dan nama baik korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjeratan tindak pidana pencemaran nama baik berbasis deepfake suara menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelakunya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan teknologi deepfake suara yang digunakan untuk membuat dan menyebarluaskan rekaman audio palsu yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dijerat berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dapat diterapkan apabila terpenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dan unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila unsur-unsur tersebut terbukti terpenuhi, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Kata kunci (keyword): Deepfake Suara, Pencemaran Nama Baik, UU ITE, Pertanggungjawaban Pidana
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI