DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEDUDUKAN HUKUM KARYA GAMBAR HASIL ARTIFICIAL INTELLIGENCE SEBAGAI OBJEK BENDA DALAM AKTA NOTARIS | |
| PENGARANG | : | ALIFYANTO WIBOWO KENCANA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-09 |
Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama yakni kedudukan hukum karya gambar hasil Artificial Intelligence (AI) sebagai objek perjanjian dalam akta Notaris, dan ruang lingkup tanggung jawab hukum Notaris dalam pembuatan akta yang memuat objek tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta bersifat preskriptif dengan tujuan merumuskan solusi normatif atas kekosongan hukum yang teridentifikasi. Berdasarkan hukum perdata Indonesia (Pasal 499 KUHPerdata), karya gambar hasil AI dapat dikualifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud (roerend immaterieel goed) karena memiliki nilai ekonomis dan dapat dialihkan. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengakuan karya AI sebagai karya yang dilindungi menghadapi hambatan fundamental karena undang-undang mensyaratkan adanya pencipta manusia yang dapat diidentifikasi. Berdasarkan tingkat kontribusi kreatif manusia, karya gambar AI diklasifikasikan ke dalam tiga tipologi, yaitu karya AI-Assisted (dapat dilindungi hak cipta dan sah sebagai objek akta pengalihan hak), karya Hybrid (berada di wilayah abu-abu hukum dan memerlukan pembuktian kreativitas manusia yang substansial), serta karya Autonomous AI Works (tidak dilindungi, masuk domain publik, dan hanya dapat diperjanjikan sebatas pengalihan penguasaan melalui mekanisme occupatio). Tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta tersebut pada dasarnya bersifat formil, bukan materiil, yang mencakup penerapan due diligence proporsional sesuai tipologi karya, pemberian penyuluhan hukum tertulis, pencantuman klausul pernyataan dan ganti kerugian, dokumentasi yang cermat, serta penolakan akta apabila terdapat indikasi nyata pelanggaran hak cipta pihak ketiga. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban formil tersebut berpotensi menimbulkan tanggung jawab perdata, pidana, dan administratif bagi Notaris. Pembaruan Undang-Undang Hak Cipta serta penerbitan pedoman teknis operasional bagi Notaris sangat direkomendasikan guna memberikan kepastian hukum yang memadai.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI