DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN TANDA TANGAN DIGITAL DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF
PENGARANG:ANITA AMALIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-09


Kata Kunci: Tanda Tangan Digital, Akta Notaris, Hukum Progresif

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan tanda tangan konvensional dalam pembuatan akta notaris serta menilai kelayakan tanda tangan digital sebagai penggantinya menurut perspektif hukum progresif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teori yang digunakan adalah Teori Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo dan Teori Perbandingan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan konvensional memiliki kelemahan fundamental. Secara filosofis, keharusan kehadiran fisik dalam penandatanganan akta bertentangan dengan nilai keadilan substantif karena mendiskriminasi masyarakat di daerah terpencil dan penyandang disabilitas. Secara yuridis, tanda tangan basah rentan dipalsukan dan disangkal, tidak memiliki mekanisme non-repudiation, serta dapat mengakibatkan degradasi akta otentik menjadi akta di bawah tangan dengan beban pembuktian yang mahal dan subjektif. Secara sosiologis, sistem ini menciptakan eksklusi struktural di mana masyarakat harus mengeluarkan biaya dan waktu tidak proporsional hanya untuk memenuhi formalitas prosedural. Praktik di negara-negara seperti Amerika Serikat, Jerman, Prancis, Belgia, Estonia, dan Singapura menunjukkan bahwa tanda tangan digital telah diterapkan dalam sistem kenotariatan dengan pendekatan yang bervariasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tanda tangan digital dapat menggantikan tanda tangan konvensional dalam pembuatan akta notaris, dengan syarat: (1) wajib menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terakreditasi; (2) diterapkan secara bertahap dalam sistem hibrida di mana tanda tangan digital dan konvensional berjalan berdampingan; (3) didukung oleh revisi eksplisit Undang-Undang Jabatan Notaris; serta (4) ada pengecualian untuk akta-akta sensitif seperti wasiat. Dalam perspektif hukum progresif, penggantian ini merupakan keniscayaan agar hukum tetap adaptif, berpihak pada manusia, dan mampu mewujudkan keadilan substantif di era digital.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI