DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KONSEP NAFKAH SEPERLUNYA DALAM INSTRUMEN PERLINDUNGAN HARTA BERSAMA PADA PERKAWINAN YANG SUAMI TELAH MEMILIKI ANAK BIOLOGIS | |
| PENGARANG | : | VIRNANDA ANGELIKA AGUELLINE | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-11 |
ABSTRAK
Kata Kunci: Nafkah Seperlunya, Anak Biologis, Harta Bersama, Prinsip Proporsionalitas, Notaris
Penelitian ini mengkaji kekaburan norma yang terkandung dalam frasa "nafkah seperlunya" berdasarkan Pasal 867 KUHPerdata dan implikasinya terhadap perlindungan harta bersama dalam perkawinan yang suami telah memiliki anak biologis di luar perkawinan yang sah. Latar belakang penelitian ini didasari oleh dua putusan Mahkamah Konstitusi yang saling berkaitan, yaitu Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang memperluas hubungan perdata anak luar kawin hingga mencakup ayah biologisnya, serta Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memungkinkan pembuatan perjanjian perkawinan selama masa perkawinan berlangsung melalui akta notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bertipe doktrinal dan bersifat preskriptif. Bahan hukum primer meliputi KUHPerdata, Undang Undang Perkawinan, Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Perlindungan Anak serta putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa frasa "nafkah seperlunya" dalam Pasal 867 KUHPerdata mengandung kekaburan norma yang dapat diisi melalui penerapan prinsip proporsionalitas secara kumulatif melalui tiga sub-prinsip, yaitu kesesuaian, kebutuhan, dan keseimbangan. Nafkah anak biologis wajib dipenuhi dari harta pribadi ayah biologis setelah kewajibannya kepada keluarga sah terpenuhi, dan tidak boleh membebani harta bersama tanpa persetujuan istri sah. Notaris berperan strategis secara preventif melalui pembuatan perjanjian perkawinan, penyuluhan hukum, fungsi legal filter, penciptaan kepastian hukum melalui akta otentik, serta publisitas melalui pencatatan resmi, dengan batasan bahwa Notaris tidak dapat meniadakan hak nafkah anak biologis secara keseluruhan karena bertentangan dengan norma imperatif Pasal 867 KUHPerdata.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI