DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERUBAHAN KETENTUAN BATAS MINIMAL LUAS KAWASAN HUTAN PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN MENURUT PRINSIP NON REGRESSION
PENGARANG:AYU DITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-13


DITA, AYU. 2026. Perubahan Ketentuan Batas Minimal Luas Kawasan Hutan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Hukum Lingkungan Menurut Prinsip Non Regression. Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Dr. Achmad Faishal, S.H., M.H. 189 halaman.

ABSTRAK

 

Kata Kunci: batas minimal kawasan hutan, non-regression, hukum lingkungan, pencemaran udara, Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi normatif batas minimal luas kawasan hutan dalam mencegah pencemaran lingkungan udara serta menjaga kualitas udara dalam sistem hukum lingkungan Indonesia, dan menganalisis perubahan ketentuan tersebut pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ditinjau dari prinsip non-regression hukum lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe doctrinal research yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan batas minimal 30% kawasan hutan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memiliki fungsi normatif sebagai ecological threshold norm, instrumen perlindungan kualitas udara, implementasi prinsip kehati-hatian, serta jaminan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Norma tersebut juga berfungsi sebagai instrumen pembatas terhadap eksploitasi kawasan hutan guna menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Perubahan ketentuan melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang menghapus frasa “minimal 30%” telah menggeser pengaturan dari norma kuantitatif yang pasti menuju norma yang bersifat diskresioner dengan menyerahkan penentuan luas kawasan hutan kepada Pemerintah Pusat berdasarkan kondisi fisik dan geografis wilayah. Dari perspektif prinsip non-regression, perubahan tersebut berpotensi menimbulkan kemunduran (regression) standar perlindungan lingkungan karena menghilangkan batas minimum perlindungan ekologis yang sebelumnya bersifat tegas dan terukur. Penghapusan batas minimal tersebut juga berpotensi mengurangi kepastian hukum, melemahkan fungsi preventif hukum lingkungan, serta mengurangi efektivitas perlindungan terhadap kualitas udara dan kelestarian ekosistem hutan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kembali norma perlindungan kawasan hutan melalui pengaturan yang menetapkan standar minimum yang jelas dan terukur guna menjamin keberlanjutan fungsi ekologis hutan, perlindungan lingkungan hidup, dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI