DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBANDINGAN HUKUM PERS INDONESIA DAN THAILAND DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
PENGARANG:SARI FEBRIYANA MURIYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-13


Kata Kunci : Kebebasan Pers, Perbandingan Hukum, Karakter Konstitusional

Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk menganalisis secara komparatif pengaturan kebebasan pers dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan Thailand berdasarkan karakter konstitusional masing-masing negara.2) Untuk menganalisis batasan kebebasan pers di Indonesia dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, konstitusi, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Tipe penelitian ini bersifat preskriptif, yaitu memberikan argumentasi dan rekomendasi mengenai penyelesaian permasalahan hukum berdasarkan kaidah hukum yang berlaku. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan lalu dianalisis secara kualitatif dengan membaca, menafsirkan, membandingkan, dan mengevaluasi bahan hukum tersebut.

Hasil penelitian yang diperoleh Pertama : bahwa pengaturan kebebasan pers di Indonesia dan Thailand sama-sama memperlihatkan kesenjangan antara norma dan praktik (das sollen-das sein). Indonesia memiliki kerangka konstitusional yang lebih progresif melalui UUD NRI Tahun 1945, UU Pers, Dewan Pers, dan ratifikasi ICCPR, sedangkan Thailand menerapkan pembatasan yang lebih ketat melalui ketentuan lèse-majesté dan Computer Crime Act. Meskipun skor Indeks Demokrasi Indonesia pada periode 2022-2024 sedikit lebih tinggi, World Press Freedom Index 2024-2026 justru menempatkan Thailand di atas Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan kebebasan pers lebih ditentukan oleh konsistensi penegakan hukum daripada desain norma konstitusional. Kedua : pembatasan kebebasan pers di Indonesia harus memenuhi prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. UU Pers merupakan instrumen yang paling sesuai karena mengutamakan mekanisme etik, hak jawab, dan ultimum remedium, sedangkan UU ITE dan KUHP baru masih berpotensi menimbulkan chilling effect akibat rumusan yang multitafsir. Oleh karena itu, pembatasan yang konstitusional harus jelas, sah, proporsional, diperlukan dalam masyarakat demokratis, tidak membungkam kritik, serta diawasi oleh lembaga independen.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI